Keterangan Gambar : Dua dari tiga pelaku perampokan dikawasan Jalan DR GM Panggabean diamankan polisi
RADARMEDAN.COM-Kembali personil Reserse Kriminal Polsek Medan Kota Polrestabes Medan menorehkan predikat kinerjanya yang nyata dalam memberantas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Hal ini terungkap saat Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua dari tiga orang pelaku perampokan dikawasan Jalan DR GM Panggabean.
Satu diantaranya merupakan seorang Napi Asimiliasi yang terdampak virus Corona ini terpaksa ditembak dibagian kedua kakinya karena mencoba melawan petugas ketika melaksanakan pengembangan pada Rabu (22/4/2020) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku perampok tersebut yakni, Tomi Syahputra Purba (30) warga Jalan Jati III Medan dan Andre Barus (28) Jalan Pertanahan Patumbak (Napi Asimilasi). Napi ini kembali berulah dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Kedua tersangka diamankan karena merampok dan merampas ponsel korban, Fatih Silmy Siregar (16) warga Jalan Basir, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, Napi asimilasi yang ditembak kakinya adalah, Andre Barus.
“Sementara seorang tersangka lainnya berinisial, A sedang kita buru. Untuk tersangka, Andre Barus adalah seorang residivis keluar masuk penjara. Tercatat sudah 4 kali melakukan Curat diwilayah hukum Polrestabes Medan, Polsek Medan Kota, diantaranya di tahun 2012, tahun 2015, tahun 2018 dengan kasus yang sama,”ujar Iptu Yaqin, Selasa (28/4/2020).
Lanjut Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin dalam keterangannya mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban, Fatih Silmy Siregar (16) dipepet 3 tersangka yang berboncengan sepeda motor di seputaran Jaln DR GM Panggabean Medan. Para pelaku minta uang Rp.50 ribu secara paksa dan merampas ponsel korban.
Tak sampai di situ, para pelaku juga berusaha merampas sepeda motor yang kendarai korban. Namun, korban berhasil mempertahankannya sambil berteriak minta pertolongan.
Teriakan korban, mengundang perhatian warga sekitar. Tak lama kemudian, Tim Tekab Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli rutin juga tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, Tomi Syahputra Purba.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya bersama dua rekannya yang lain yakni, Andre Barus dan Abdul. Tiga hari pasca kejadian, tepatnya pada 25 April 2020, Tim Tekab Polsek Medam Kota mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka, Andre Barus sedang berada di Jalan Tapian Nauli Medan.
Mendengar kabar itu, tim secara sigap bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, Andre Barus beserta barang bukti 1 unit ponsel jenis IPhone 6 milik korban. Namun saat hendak di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Petugas memberikan 3 kali tembakan peringatan, namun tak digubris pelaku. Akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Komando," ungkap mantan Kanit Reskrim Patumbak ini.
Kemudian Iptu Ainul Yaqin mengatakan, bahwa tindakan penyergapan ini kami lakukan sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lainnya agar berpikir panjang dalam melakukan segala bentuk tindak pidana kriminal. Karna kami pastikan, kami akan selalu hadir sebagai garda terdepan dalam memberantas para pelaku kejahatan yang hendak melakukan tindak pidana kejahatan khususnya di wilayah hukum kami ini. Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan, tegas orang nomor satu di Reskrim Polsek Medan Kota ini. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal,hukum,medan