Keterangan Gambar : Korban penganiayaan saat dibawa ke Rumah Sakit
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus ZS (50) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan ZS menganiaya Sortaria Silitonga (60) warga Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, yang merupakan kakak kandung ZS.
"Kejadiannya bermula saat ZS mendatangi rumah korban pada Jumat (24/04/2020) pukul 19.00 WIB dengan menggedor pintu rumah korban. Setelah mendengar suara ZS, Sortiana enggan membuka pintu rumahnya, "ungkap JS Sinurat.
Setelah itu pelaku mendobrak pintu rumah korban karena pintu tidak dibuka. Setelah pintu terbuka ZS masuk dan mengancam akan membunuh korban sambil mengacungkan pisau Carter ke arah korban.
"Kemudian korban lari menuju kamar mandi untuk menghindari tersangka, tapi tersangka mengejar korban sambil menyayat leher korban sehingga menimbulkan luka pada leher korban dan mengelurkan banyak darah," kata JS Sinurat.
Kemudian korban keluar rumah untuk meminta tolong kepada tetangganya, dan korban bertemu kepada saksi supaya korban dibawa ke Rumah Sakit.
Akibat kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polsek Pandan beserta barang bukti sebuah Pisau Carter dan sehelai daster berwarna merah guna proses lebih lanjut. (Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal,daerah,hukum