Keterangan Gambar : Kelima tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangun
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN – Tak sampai 1×24 jam, tiga dari lima komplotan perampok diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bangun Resor Simalungun, Senin (27/04/2020) malam.
Ketiga perampok yang diringkus masing-masing, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak (22) warga Jalan Pergaulan Lorong III Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Pematangsiantar, Doni Turedo Tambunan (20) Warga Jalan Bahlias, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar dan Elpin Johanes Zebua (22) warga Jalan Mahoni II, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Sedangkan dua pelaku lainnya, Bedol (29) warga terminal Suka Dame Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar dan Pranata Sianipar (22) warga Jalan Merbau, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, masih dalam pencarian polisi.
Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung, Selasa (28/04/2020) mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban Rhony Star Gultom (38) warga Balam Sempurna KM-13 Dusun Karya Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Ketika itu, Senin (27/04/2020) sekira pukul 01.10 WIB korban bersama kawannya Rimhot Lumban Toruan (48) warga Perumahan Griya Mazmur II Gang Kulit No. 30, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Riau, melintas di Jalan Asahan tepatnya perbatasan antara wilayah hukum Polsek Bangun dengan Polsek Perdagangan dengan mengendarai mobil Pickup Grand Max BM-8734-TT yang dikemudikan oleh korban Rhony Star Gultom. Laju kendaraan korban sebelumnya telah dibuntuti oleh 1 unit mobil Avanza warna putih.
Karena merasa terus dibuntuti, korban mempercepat laju kendaraannya. Namun pada saat tiba di TKP tepatnya di KM 13 – 14 Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten SImalungun, mobil korban dipepet dan dihadang oleh kawanan perampok tersebut.
Tak bisa mengelak, korban pun memberhentikan kendaraannya. Saat korban berhenti, lalu turun 3 tersangka dari mobil Avanza dan mengatakan kepada korban “kau kencang kali membawa mobil dan di belakang sana kau tabrak anjingku, ganti rugi, keluar kalian, pasti membawa narkoba kalian, biar digeledah dulu”, kata salah seorang tersangka.
Saat digeledah, kawanan perampok ini kemudian mengambil handphone korban. Layaknya seorang petugas, para pelaku kemudian memeriksa handphone korban, sembari salah seorang tersangka menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke leher korban sambil mengatakan “serahkan dompetmu, kalau tidak saya lobangi lehermu”.
Takut atas ancaman itu, lalu korban bersama temannya hanya bisa pasrah dan menyerahkan dompet mereka kepada salah seorang pelaku yang sedang ada di dalam mobil.
Setelah dompet dan handphone diserahkan, kemudian pelaku mengambil kunci kontak mobil korban. Setelah berhasil mengasak dompet dan 3 unit handpone milik korban, kawanan perampok langsung kabur ke arah Kota Pematangsiantar. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bangun.
Setelah menerima laporan korban, petugas Reskrim Polsek Bangun langsung bergerak cepat mencari keberadaan kawanan perampok tersebut. Berkat kesigapan petugas, dalam tempo tak sampai 1×24 jam, 3 dari 5 pelaku berhasil ditangkap di Kota Pematangsiantar.
“Tiga tersangka masing-masing, Doni Turedo Tambunan ditangkap, Senin (27/04/2020) sekira 17.00 WIB dari dalam Warnet MELO, Jl. Gotong Royong, Kel. Sigulang-gulang, Pematangsiantar. Sementara tersangka Manuel Patar Halomoan Simanjuntak dan Elpin Johanes Zebua ditangkap sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Simpang Kerang, Pematangsiantar,” jelasnya.
Adapaun peran masing-masing tersangka yakni, tersangka Elpin Johanes Zebua merental mobil dan merangkap sebagai sopir, sementara tersangka Bedol (DPO) merencanakan aksi serta menyiapkan dan melakukan tindakan pengancaman dan kekerasan. Sedangkan, tersangka Pranata Sianipar (DPO) berperan memeriksa isi dalam mobil korban dan mengambil dompet yang berisikan uang.
“Kemudian tersangka Doni Turedo Tambunan memeriksa mobil dan memantau orang yang lewat, tersangka Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok berada di dalam mobil dan juga memantau orang di sekitar lokasi,” tuturnya.
Masih dikatakan mantan Kanit Ekonomi Polres Simalungun itu, hasil dari kejahatannya, tersangma Elpin Johanes mendapat bagian Rp. 250.000, sedangkan tersangka Manuel Patar Simanjuntak alias Ucok mendapat bagian Rp. 250.000. Sedangkan tersangka Doni Turedo mendapat bagian Rp. 500.000 ditambah dengan 1 unit handphone Samsung Android warna putih milik korban.
Selanjutnya, tersangka Bedol dan Pranata mendapatkan jatah 2 unit handphone dan sisa uang dari hasil rampokan.
“Kita sudah menyita 1 unit handpone merk Samsung milik korban dan uang tunai Rp. 450.000 dari para tersangka yang kita amankan. Sampai saat ini kita masih mencari 2 pelaku dan barang bukti lainnya,"pungkasnya.(tribratanews/PR)
TAG : kriminal,simalungun,daerah,hukum