Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor atas Berlakunya Opsen Pajak
RADARMEDAN.COM - Dengan pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Demikian disampaikan Wali . . .






















