Keterangan Gambar : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers
RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan berhasil menjaring 35 orang yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba di Labuhanbatu Raya periode 1-21 Januari 2021. Dua puluh dua tersangka dikategorikan pengedar, selebihnya pemakai atau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja.
"Sebanyak 29 kasus diungkap dengan tersangka 35 orang, terdiri dari 34 laki-laki dan seorang wanita. Barang bukti yang disita, sabu 89,30 gram, ganja 2,30 gram dan ekstasi 0,68 gram," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Chairul Siregar dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (21/1/2021).
Kepada para tersangka pengedar dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan 13 tersangka pelaku penyalahguna narkotika dijerat dengan pasal 112, pasal 111 subsider pasal 127 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," sebut AKBP Deni.
Kapolres menyebut, dari 29 LP Narkoba yang terungkap, 16 LP diungkap Satresnarkoba, 3 LP dari Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, 1 LP Polsek Bilah Hilir dan 2 LP Polsek Panai Tengah, 1 LP Polsek Merbau, 1 LP Polsekta Kotainang, 1 LP Polsek Bilah Hulu dan 1 LP Polsek Kualuh Hilir.
Seorang target ditangkap atas pengaduan masyarakat ke Hotline Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Target tersebut berinisial MWA alias Anto alias Uwek (41), warga Dusun 6 Pandemaan Desa Belungkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap tim Satresnarkoba, Selasa (19/1/2021) lalu," kata AKBP Deni.
Tersangka Pak Uwek ditangkap atas pengembangan dari tersangka WS yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau. Dari kedua tersangka disita narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram bruto, 2 unit HP dan uang tunai Rp70.000.
Selain itu, tim Satresnarkoba juga telah menangkap tersangka DPO, JS alias Uyak (33), warga Dusun Afdeling VII Aekraso, Desa Aekraso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 03:30 WIB.
"Tersangka JS alias Uyak sudah 2 kali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Narkoba, terkait perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tanggal 15 Oktober 2020 atas nama tersangka Endra Putra Sitorus alias Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 tanggal 30 Desember 2020 atas nama tersangka Hairul Saputra alias Irul," ungkapnya.
Dari tersangka Uyak, disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 28,89 gram bruto dan sepeda motor Honda Mio nomor polisi BK 2523 YAE.
"Tersangka Uyak juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kirinya setelah berusaha merampas senjata api anggota, saat pengembangan kasus di perkebunan Bulucina dan sudah diobati," sebutnya. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu,kriminal,daerah,hukum