RADARMEDAN.COM – Kembali tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap peredaran 400 butir Narkotika jenis Ekstasi, Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Teratai Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji SIK MH didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan SIK bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin SIK SH MH menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Medan Kota adalah seorang wanita berinisial Y (40) warga Medan Binjai Km 16 Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Untuk kronologis penangkapan beber Irsan, berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Teratai Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia. “Atas Informasi tersebut, selanjutnya Tim Reskrim melakukan penyelidikan di TKP, dan pada saat di TKP Tim mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepada motor Honda Revo BK 55xx ABQ,” ujar Irsan, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 17.00 WIB di Mapolsek Medan Kota.
Dengan cara mengikuti tersangka lanjut Irsan, Tim kemudian melakukan penyetopan kepada pelaku. “Hasilnya saat diperiksa, ditemukan satu plastik yang di bungkus kertas berisi 400 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi,”kata pria Lulusan Akademi Kepolisian 1999 itu.
Lebih Lanjut Mantan Kapolres Oku Sumsel Palembang tersebut menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diambil dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, dan tersangka mengaku bahwa temannya berinisial AR yang memerintahkan tersangka mengambil barang tersebut.
“Saat ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim masih terus melakukan pengembangan, serta akan mengejar tersangka AR dan pemilik barang haram. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Y diamankan di Mapolsek Medan Kota,” tutupnya (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum