RADARMEDAN.COM, BATAM - Diresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 3 orang tersangka beserta barangbukti 46 kg Narkoba jenis Sabu yang dibungkus dalam kemasan produk teh cina saat hendak transaksi, Senin (18/1/2021).
“Informasi awal yang kita terima berawal dari laporan masyarakat. Lalu Pada tanggal 17 januari 2021 sekitar pukul 13:30 wib tim bergerak lalu berhasil mengamankan dua org tersangka berinisial N dan MD di seputaran tanjung uma, dari keduanya kami mengamankan barang bukti satu kg sabu,” terang Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan saat konferensi Pers di Kapolda Kepri Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/1/2021).
Setelah dilakukan pengembangan, satu orang tersangka berinisial MY di amankan polisi di sekitar jalan pelabuhan sagulung, Sei Binti, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 09:30 WIB. “Dari MY kami berhasil mengamankan 2 kg jenis sabu,” kata Darmawan.
MY mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu di Belakangpadang . Tim kembali mendapatkan 8kg sabu yang masih di dalam packing kardus.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi yang ternyata berlokasi di gudang mosholla Teluk Bakau Pulau Terong Belakang Padang, dan menemukan 8kg sabu,” ujar orang nomor 2 di Polda Kepri ini.
Merasa tidak puas, tim juga menggeladah rumah tersangka MY. Di rumahnya akhirnya di temukan kembali narkoba jenis sabu sebanyak 35kg.
“Secara keseluruhan kami menemukan 46kg sabu dari ketiga tersangka,”paparnya.
Darmawan mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, di ketahui bahwa ketiga tersangka mendapatkan narkoba ini dari seorang tersangka kurir dari Malaysia yang masih buron. MY mengaku barang itu hanya di titipkan kepadanya. (Erwin/PR )
TAG : kepri-dan-sekitarnya,kriminal,hukum,nasional