Keterangan Gambar : Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH saat menggelar rapat kordinasi bersama SKPD
RADARMEDAN.COM, KARO --Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta para OPD terkait agar segera terbitkan Intruksi Bupati Karo tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran wabah pandemi covid19.
Hal ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH saat menggelar rapat kordinasi bersama SKPD terkait, dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik, Selasa (19/1) pukul 16.00.WIB.
"Pemberlakuan pembatasan ini efektif jika sudah ada Intruksi bupati, apalagi ada juga Intruksi dari Mendagri 01 tahun 2021dan Intruksi Gubsu 01 tahun 202, jadi jelas menyebutkan harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid19, yang akhir akhir ini terlihat terus meningkat. Tentu ini menjadi landasan jalur mengikuti pembuatan Intruksi Bupati Karo,"kata Terkelin Brahmana.
Dia meminta agar secepatnya Intruksi ini terbentuk, untuk itu segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep Intruksi tersebut, supaya ada satu persepsi, tidak ditemukan kedepan ada tumpang tindih dalam penyusunan intruksi itu nantinya.
" Disamping itu, berdayakan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap Intruksi yang akan di aplikasikan ditengah ditengah kegiatan masyarakat baik di restoran, jambur(balai desa) gedung pertemuan, kedai kopi, tempat cafe dan lainnya. Semua itu menjaga, agar Intruksi ini berjalan sesuai program pemerintah, dan berdampak Covid-19 dapat ditekan penularannya,"katanya.
Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus SI, Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, sepakat percepatan Intruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran Covid-19.
"Sebelum Intruksi ini di terbitkan, saya minta, agar semua saran masukan yang terdapat poin point didalam draf yang menekankan jam operasional maupun harus mematuhi 3M, dalam pelaksanaannya, dinas terkait harus sebagai pengawasan sesuai tupoksinya. Disamping itu Polri /TNI dan Kejari siap membantu dan bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Intruksi ini telah di sahkan nantinya,"katanya.
Sedangkan Plt BPBD Karo Natanil Perangin angin mengatakan apapun saran masukan tetap akan kami tampung aspirasi dalam mewujudkan Intruksi Bupati Karo ini demi kebaikan bersama.
"Kita sudah meminta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf Intruksi Bupati, mudah mudahan dalam bulan Januari 2021 ini semua sudah clear dan akan diteken baru akan diundangkan,"katanya.
Hal senada disampaikan Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba, apabila draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum serta layak untuk diterbitkan maka langsung digunakan. (RT/RM/PR )
TAG : karo,hukum