RADARMEDAN.COM - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Informasi yang telah diperoleh awak media ini, tepatnya pada hari Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di hotel Serena Anggrek Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, Personil yang dipimpin oleh Kasat Kompol Oloan Siahaan SIK MH telah berhasil menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 415 gram.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji SIK yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH bersama dengan Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan pun menggelar konferensi pers di lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1/2021) pukul 11.00 WIB.
Dia menyampaikan, mereka ditangkap di dalam kamar hotel 201 dan 202. Dari situ polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 415 gram yang mereka sembunyikan dalam sandal yang sudah di modifikasi.
Lanjut Wakapolrestabes Medan, ke empat tersangka pelaku tersebut mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial POP (DPO) dengan upah 12.000.000 perorang untuk mengirimkan paket sabu-sabu tersebut ke kota Kendari.
Sementara salah seorang pelaku yang bertugas menyembunyikan sabu ke dalam sandal dan menjahitnya kembali mengaku diberi imbalan Rp 2.000.000 perpasang sandal.
“Aku disuruh jahit sandal dan menyembunyikan sabu di dalamnya dengan upah sebesar dua juta rupiah per pasang sandal, "ucap salah satu para pelaku tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum