Keterangan Gambar : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba dan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata memaparkan penangkapan seorang Abang menikam Adik Kandungnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (21/02/2024).(Foto Dok/Polrestabes Medan)
RADARMEDAN.COM - Satuan Reserse Kiriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal membekuk seorang pria karena menikam adik kandungnya sendiri diduga hanya karena uang kekurangan sebagai saksi salah satu Calon Legislatif (Caleg) belum di bayarkan oleh korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba dan Kapolsek Sunggal, Kompol. Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Rabu (21/02/2024) mengatakan aksi penikaman itu terjadi pada, Sabtu 17 Februari 2024 lalu.
"Saat itu pelaku berinisial AM (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang mendatangi kos-kosan korban, Jihan Togar Malau (37) di Kost Puri Tataya di Jalan Bunga Mawar," ujarnya.
Lanjut Kapolrestabes Medan, pelaku langsung bertemu korban dan keduanya terlibat cek-cok mulut lantaran saat pelaku menagih sisa pembayaran uang sebagai saksi sebesar Rp. 200 Ribu tak kunjung di berikan adiknya.
"Pelaku yang tersulut emosi langsung memukul wajah korban sembari mencekik lehernya. Tak sampai di situ saja, pelaku melihat pisau di atas meja dan langsung menikam kaki kanan korban serta menyayat tangan kirinya," ungkapnya.
Di tambahkannya, perkelahian tersebut cepat di ketahui oleh warga masyarakat sekitarnya yang melerai keduanya. Tak lama berselang, petugas yang menerima informasi langsung memboyong tersangka ke Polsek Sunggal.
"Karena perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 Tahun 8 Bulan," pungkasnya.(ZL)/Hm/PE
TAG : kriminal,hukum,medan