RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Puluhan warga Kota Pematangsiantar yang didominasi emak–emak melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (15/7)
Aksi digelar sebagai bentuk dukungan terhadap kepolisian yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar pada Kamis 11/7 kemarin.
Pantauan media ini pengunjuk rasa aksi orasi sembari membawa spanduk besar berisi permintaan agar Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) mengusut tuntas kasus OTT sampai ke akar–akarnya.
“Usut tuntas dan tangkap dalang pungli yang ada di BPKD Siantar..!” teriak pengunjuk rasa.
Koordinator aksi Mulyadi menyebut, aksi mereka lakukan sebagai inisiatif setelah mengetahui adanya OTT di Kota Pematangsiantar. Mereka memberikan dukungan kepada aparat polisi dan meminta segera mengungkapkan siapa dalang pungli di BPKD.
“Kami aksi mendukung Polda. Kami berharap OTT berkelanjutan terus. Karena Siantar ini tidak bersih dari korupsi,” katanya.
Kami semua mendukung Pak Kapolda untuk memberantas korupsi. Niat kami hanya itu. Kami senang polisi melakukan OTT di Siantar
Mulyadi mengaku sangat senang dengan langkah kepolisian. Menurutnya, Kota Pematangsiantar sudah terlalu lama digerogoti pungli terutama di sektor pelayanan publik.
Dia menyebut langkah yang dilakukan Polda Sumatera Utara patut diapresiasi. “Kami semua mendukung Pak Kapolda untuk memberantas korupsi. Niat kami hanya itu. Kami senang polisi melakukan OTT di Siantar,” terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis 11/7 sore, Unit Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Sumatera Utara melakukan OTT di kantor BPKD Kota Pematangsiantar. Dari sana polisi mengamankan 16 pegawai serta barang bukti uang sebanyak Rp 186 juta.
Polisi juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, salah satunya Kepala BPKD AP.
Kepala Unit Tipikor Polda Sumatera Utara Kompol Hartono mengatakan, penangkapan itu dilakukan lantaran adanya penyelewengan dana intensif upah pajak sebanyak Rp 186 juta.
“Ini terkait pungli dana insentif upah pungut pajak,” katanya, saat selesai melakukan OTT pada Kamis lalu.
Polisi melakukan OTT bermula dari laporan informasi nomor: R/246/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019, surat perintah penyelidikan nomor : 422/VII/2019, dan surat perintah tugas nomor : 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.(tagar/rs)/tribratanews/Jhonny/PE/red
TAG : simalungun,daerah,hukum