RADARMEDAN.COM, LABUHAN BATU - Polres Labuhanbatu mengamankan 79.000 bungkus rokok bermerek Luffman atau setara dengan Rp500 juta diduga tanpa cukai yang diangkut melalui truk tronton barang nomor Polisi BL 8845 PZ.Rokok yang diangkut Ekpedisi Muslim Expres ini baru kali pertama membawa rokok tersebut, sedangkan angkutan mereka biasa yakni pupuk.
Keterangan sopir, Baktiar Usman (45) warga Aceh, mereka tidak mengetahui barang yang dititipkan tersebut adalah rokok, karena awalnya mereka dikasih sample seperti jajanan dan dijanjikan jasa angkutan sebesar Rp9 juta rupiah dan akan diambil di jalan tol Medan.”Kami tidak tahu kalau barang tersebut adalah rokok tanpa cukai, hanya sepengetahuan kami adalah jajanan,” terang Baktiar, Rabu (17/7/2019).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menerangkan, penangkapan ini dilakukan pada Kamis (11/7/2019) lalu sekira pukul 17.00 di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Di mana, personel Polres Labuhanbatu mendapat informasi akan melintasnya mobil truk tronton berwarna putih kuning yang membawa rokok tanpa bea cukai di sekitaran Labuhanbatu.
Petugas langsung melakukan penjagaan di ruas jalan dan sekitar pukul 17.00 tim berhasil mengamankan 1 unit truk tronton dengan nomor Polisi BL 8845 PZ berwarna putih kuning dan menemukan 158 kotak rokok atau sekitar 79.000 bungkus rokok Luffman tanpa bea cukai. “Setelah dilakukan interogasi terhadap sopir dan kenek mobil, mereka menerangkan rokok tanpa bea cukai tersebut didapat dari saudara Amir (40) warga Jambi,” jelasnya.
Atas temuan ini, imbuh Kapolres, tindak pidana yang disangkakan yakni sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. “Kerugian yang dialami oleh negara sekitar Rp 268.600.000,” jelas Kapolres. (DYK)/tribrata/Tupa/PE/red
TAG : daerah,hukum