RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Pemilik 44 paket ganja WE alias Ijal (44) warga Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu diringkus polisi setempat dari kediamannya dengan sandi Operasi Antik Toba 2020.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalqn Susu AKP Ilham, di Pangkalan Susu, Rabu usai penangkapan itu dilakukan polisi setempat Selasa (28/1) pukul 12.45 WIB, di kediaman tersangka.
Sebelumnya Kapolsek menerima informasi dari warga di kawasan Jalan Pembangunan Lingkungan IX Kelurahan Beras Basah sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Lalu Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Ipda Hermawan bersama Surianta Ginting, H D Sipayung, Guntur SP Manurung untuk menangkap tersangka.
Pelaku ditangkap di dalam rumahnya setelah dilakukan pemeriksaan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa empat paket bungkusan kertas ukuran kecil diduga berisi daun ganja kering dari saku celana sebelah kiri pelaku.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 44 (empat puluh empat) paket bungkusan kertas ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, tas kecil, uang tunai Rp 70.000 dari hasil penjualan ganja.
Kemudian petugas kembali menemukan satu buah tas kecil warna hitam-merah didalamnya berisikan 40 (empat puluh empat) paket bungkusan kertas ukuran kecil diduga berisi daun ganja kering dan uang tunai sebesar Rp 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah).
Kini tersangka beserta barang buktinya kasusnya sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut. (Tribrata)/PE
TAG : kriminal,hukum