RADARMEDAN.COM, KARO - Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu kepada wartawan Selasa (28/1) menyebutkan, komitmen Polres T. Karo memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karo secara kontiniu dilakukan jajaran hingga ke pelosok desa.
Sejalan dengan itu, giat pencarian informasi dan pengungkapan peredaran narkoba terus digalakkan. Hasilnya Polsek Tigapanah berhasil menangkap pelaku penanaman pohon ganja di tiga lokasi, usai memperoleh info Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.
Awalnya Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang menerima informasi tekait adanya perladangan ganja di Desa Singa, Kec.Tigapanah Kab. Karo, hingga langsung memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, dan usai cek lokasi petugas melakukan penyergapan dan penangkapan tersangka RG(41) alias Mburak dan RG(37) alias Rusdi. Dari lokasi ini, ditemukan satu paket ganja yang sudah dibungkus.
Saat diinterogasi lanjutan, Mburak mengakui menyimpan ganja didalam gubuk miliknya, namun saat penggeledahan Mburak berniat melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur menghadiahinya timah panas.
Hasil interogasi dari RG alias Rusdi, pelaku mengakui adanya ganja di perladangan lainnya dan ditemukan 14 batang ganja dengan tinggi 43 sampai 240 cm, selanjutnya dibawa ke Polsek sebagai barang bukti. Sementara di lokasi lainnya masih ditemukan 4 batang ganja dengan tinggi 77 cm.
Kapolsek Tigapanah, AKP Ramli Simanjorang membenarkan penangkapan para tersangka dan barbut dibawa ke Polsek Tigapanah untuk di proses lanjutan. (JM/RM-KARO)/PE
TAG : kriminal,karo