Keterangan Gambar : Ketiga Tersangka dan Barang Bukti Saat berada di Mapolsekta Berastagi Guna Proses Hukum Selanjutnya(dog)28/1
RADARMEDAN.COM, KARO - Menindaklanjuti Instruksi Kapoldasu, Narkoba adalah musuh kita bersama, membuat personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi terus melakukan pengungkapan mata rantai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Senin (27/1) sekira pukul 21:45 WIB.
Penyergapan personel berhasil mengamankan 3 tersangka dari tempat berbeda, ketiga tersangka yaitu, AK alias Ari (36) warga Gundaling I, JS alias Juni(38) warga Jaranguda, dan RS alias Rudi(45) warga Belakang Mesjid Raya Kelurahan. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo.
Demikian dikatakan Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring melalui Kanit Ipda A. Surbakti disampaikan Brigadir Alipren Ginting kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Selasa (28/1) sekira pukul 14:00 Wib.
Lanjut dikatakan Alipren bahwa, ketiganya ditangkap di tiga Lokasi berbeda. TKP pertama jalan Kaliaga Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi kabupaten Karo, tepatnya di depan teras rumah AK dan selanjutnya terus dikembangkan ke Gang Mesjid Raya Kelurahan TL. Mulgap I Kecamatan Berastagi Kab. Karo serta TKP akhir di belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di rumah RS.
"Ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1(satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0.20 gram, 2(dua) Unit Handphone Nokia Warna Hitam dan Samsung, 1(satu)Set alat penguna Sabu atau Bong pipet berbentuk Skop, 1(satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0.40 gram, Uang Tunai Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ), 1(satu) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bruto 0.20 gram," terang Alipren.
Untuk pemeriksaan terhadap ketiga tersangka selanjutnya di Gelandang ke Polsekta Berastagi untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk sementara terhadap ketiga tersangka kita persangkaan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara,"jelas Alipren (RT/RM)/PE
TAG : karo