RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Polisi mengamankan 5 orang tersangka perusakan kaca mesjid saat terjadi keributan di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Saat ini semua tersangka sudah ditahan di Polrestabes Medan.
"Dua orang tersangka bernama Leo dan Ariston Sinaga menyerahkan diri. Tiga orang tersangka lainnya berhasil kita tangkap sesuai informasi dari dua tersangka sebelumya," jelas Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, saat dihubungi, Minggu (26/1/2020).
Tiga orang tersangka lainnya yang ditangkap adalah Alimin Gultom, Rizal Situmorang dan Dedi Manulang.
"Tersangka diduga terlibat tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang sebagaimana di atur dalam pasal 170 Jo 351 subs 406 KUHP," jelas Maringan.
Diberitakan sebelumnya, keributan dua kelompok warga di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), itu diduga dipicu penggusuran warung (kedai) tuak pada Jumat (24/1).
Keributan diduga berawal dari pro-kontra penertiban kios tuak. Kelompok yang pro dan kontra berlawanan, kemudian saling lempar batu.
Akibat dari keributan ini, kaca Mesjid Al Amin yang berada di jalan Belibis, Kelurahan Kenangan, Percut Sei Tuan pecah. (Detik)/PE
TAG : deliserdang,kriminal,hukum