Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Utara menetapkan 1 tersangka berinisial IG (38) dalam kasus perdagangan orang utan. IG terancam hukuman 5 tahun penjara.
"IG adalah pemilik 2 ekor orang utan yang disita dari rumahnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/2/2020)
Rasio mengatakan, 2 orang utan itu disita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat, Sumatera Utara pada bulan Januari 2020. Pihak Gakkum KLHK menindaklanjuti temuan itu dengan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
Saat digerebek, IG melarikan diri. Penyidik Gakkum KLHK kemudian mencari keberadaan IG dan menjemput IG untuk diperiksa secara intensif terkait kasus itu.
"Saat penggerebekan dan penyitaan 2 orang utan, IG melarikan diri. Setelah upaya pemanggilan 2 kali, akhirnya IG dijemput selanjutnya diperiksa," kata Rasio.
"Keberhasilan IG didatangkan ke penyidik karena adanya kerja sama antara petugas seksi wilayah I Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG," sambungnya.
Selain itu, Rasio mengatakan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi merupakan bagian dari prioritas pemerintah. Kejahatan maupun perdagangan satwa dilindungi menurutnya harus menjadi perhatian yang serius.
"Kita harus melindungi kekayaan hayati kita khususnya orang utan, karena orang utan merupakan satwa yang exotic dan hanya ada di Indonesia. Saya tegaskan bahwa pelaku kejahatan terhadap orang utan harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," kata Rasio.
Atas perbuatannya, IG terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
TAG : unik,kriminal