Keterangan Gambar : Warga binaan Rutan Kabanjahe saat evakuasi penyelamatan saat kerusuhan
RADARMEDAN.COM, KARO - Pasca kerusuhan di Rutan Klas IIB, Kabanjahe Kabupaten Karo dan menyebabkan Rutan Kabanjahe terbakar, Rabu (12/2) pukul 12.00 WIB, penyidik Polres Tanah Karo menetapkan 15 orang tersangka dan 5 lagi warga binaan Rutan Kabanjahe sedang menjalani pemeriksaan.
"Pada sore hari ini telah ditetapkan 15 orang menjadi tersangka dan bakal tambah lagi menjadi 20 orang tersangka. Karena 5 orang tersangka masih menjalani tahap proses pemeriksaan atas tuduhan melakukan pembakaran dan pengerusakan Rutan," ujar Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan ketika dihubungi melalui telephone selulernya, Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
" Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP,Jo 406,Jo 187 dengan ancaman pidana 10 tahun,"tambahnya.
Sastrawan menambahkan, pemeriksaan terhadap seluruh tersangka oleh penyidik guna pengembangan untuk mengungkap warga binaan lain yang terlibat dalam pengrusakan fasilitas di Rutan Kabanjahe. Dalam masalah ini proses hukum tetap berjalan.
'Kami akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilanjutkan proses di pengadilan. Ini merupakan pelanggaran tindak pidana, sehingga napi yang ditetapkan sebagai tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan pasca kerusuhan Rabu kemarin, secara berangsur mulai normal. Kendati demikian, petugas kepolisian masih melakukan pengamanan ekstra ketat di sekitar rutan Kabanjahe tersebut.(RT/RM/PR)
TAG : kriminal,karo,daerah