Keterangan Gambar : Aiptu Basmi Ginting, dirawat dirumah sakit akibat bacokan tersangka mengenai pundak kirinya (15/2)
RADARMEDAN.COM, TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka JNG Alias Jerry (36) Warga Desa Barus Julu Kabupaten Karo Sumatera Utara (15/2/2020) Sore .
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 14.30 WIB, personil Satres Narkoba PolresTanah Karo melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Dusun Basam, Ds. Barus Julu Kec. Barusjahe Kab. Karo.
Sesampainya di lokasi sasaran yang dituju di Jl.Dusun Basani Desa Barus Julu Kec.Barus Jahe Kab.Karo tepatnya dibelakang rumah JNG Alias Jerry, personil Satres Narkoba mendapati mobil milik tersangka sedang berada di seberang rumah diduga pelaku. Selanjutnya personil SatresNarkoba dibagi menjadi 2 (dua) Tim.
Satu tim yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan pengepungan terhadap mobil dan tim lain berjumlah 4 (empat) orang mengepung rumah. Selanjutnya dua orang personil mengamankan seorang laki-laki yang berada di depan rumah yang sedang mengaduk semen, yang diduga merupakan “pekerja” (membantu menjual sabu) milik tersangka yang selanjutnya diketahui bernama DSS alias Dalton.
Kemudian Aiptu Basmi Ginting masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi. Saat Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah tersangka yang sebelumnya bersembunyi di balik dinding langsung membacok Basmi Ginting dengan menggunakan 1 bilah parang dengan gagang kayu sehingga mengenai pada bagian punggungnya. Namun hanya mengenai jaket yang dikenakannya hingga robek. Seketika Aiptu Basmi Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka mengayunkan parang kearah dirinya dan melihat hal tersebut Basmi Ginting langsung menangkis dan menangkap tangan tersangka sehingga terjatuh.
“Walaupun dalam posisi terjatuh tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya ke petugas kami , sehingga mengenai pundak sebelah kiri,” katanya.
Melihat personil mengeluarkan senjata api tersangka langsung melarikan diri , seketika itu juga di berikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan tersangka.
Pada saat dilakukan tindakan tegas dengan terukur kearah kaki tersangka, tersangka lebih dahulu melompat kearah jurang sehingga tindakan tegas personil mengenai bagian punggung tersangka hingga terjatuh dan polisi langsung mengangkat tersangka k dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.
“ Namun setelah tiba dirumah sakit tersangka menghembuskan napas terakhirnya,” katanya .
Lanjut Basmi, dari rumah tersangka kami temukan barang bukti, 1 buah dompet berisikan 24 paket shabu shabu dengan berat 5,80 gram bruto, di Rumah Sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka ditemukan barang bukti 1 paket shabu dalam kantong dalam jaket sebelah kanan denganberat 16, 10 gram bruto,” tambah Kasat Narkoba itu.
Sedangkan personil yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah tepatnya dikamar tersangka dibawah tilam dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu didalam plastic klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto dibawah tempat tidur, 1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis tanpa tutup kepala dan 1 buah pipet sebagai sekop, dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong Jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket shabu shabu dengan berat brutto 22, 89 gram.
“ Adapun barang bukti yang kami amankan “ 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) gram, potongan tisu dan potongan lakban yang digunakan sebagai pembungkus shabu shabu, 5 (lima) potongan plastik assoy warna merah sebagai pembungkus shabu shabu, 5 (Lima) potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus shabu- shabu.
1 (satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,1 (satu) buah dompet warna biru laut sebagai tempat penyimpanan shabu shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah pipet sebagai sekop,1(satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 buah pipet,1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan -1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu yang digunakan untuk menyerang anggota Polri,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum