RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Polsek Na IX-X, berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Garbok yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (17/04/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP N Napitupulu, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Minggu (14/04/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, di halaman belakang SD Negeri 22 Bilah Hulu di Dusun Pekan Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban dari kejadian ini adalah WHY alias Hasbi (16) seorang pelajar. Pelaku berinisial RM alias Garbok (51) warga Dusun Pekan Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diringkus.
Kronologi kejadian dimulai pada Minggu 14 April 2024, dimana piket fungsi Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga bahwa seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di halaman belakang SD Negeri 22 Bilah Hulu.
"Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban adalah seorang pria berinisial RM alias Garbok," kata Kasi Humas.
Pada Selasa (16/04/2024) pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphon milik korban ditemukan pada pasangan suami istri. Kemudian tim melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut sebagai barang bukti.
"Pukul 16.30 WIB, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara," lanjutnya.
Selanjutnya tim menghubungi Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk memantau dan mengamankan pelaku.
"Pada pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen, di Desa Pulo Jantan, pria tersebut mengaku berinsial RM Alias Garbok," terang Kasi Humas.
Selanjutnya tim melakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah dan handphone merek Realme C11 dengan terlebih dahulu memukul kepala korban menggunakan kayu bulat. Pelaku kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi potongan tali pinggang warna coklat, 2 potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000, 1 botol minuman merk Kapal Api, 1 buah buku tulis merk La Campus, 1 buah pulpen motif garis, 1 pasang sendal warna putih, 1 kotak handphone merek Realme Type C11, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan 1 unit handphone Realme C11. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 15 juta rupiah.
Kini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X," tutup Kasi Humas. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu,kriminal