RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polisi berhasil menangkap enam pelaku pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus itu, di ruang lobi Polsek Kotapinang, Senin (02/08/2021).
Dalam paparannya, Kapolres yang didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat, Kabid Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi Kanwil Kumham Sumut M Tavip, Kalapas Kotapinang E Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai lapas.
"Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kotapinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas," ucap AKBP Deni.
Keenam pelaku tersebut masing - masing AWS alias Randa (23) warga Aek Batu, Kecamatan Torgamba, EH alias Ewin (39) Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). RASH alias Agus yang merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang dititipkan di Lapas Kotapinang dalam kasus Narkotika.
Kemudian YDI alias Mas Yadi (38) warga Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. S alias Wondo warga Cikampak Desa Aek Batu dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang.
Peristiwa pembakaran yang terjadi di Jalan Prof. HM Yamin Kelurahan Kotapinang, Labusel, Sabtu (19/07/2021) pukul 01.10 WIB lalu, mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.
"Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran, kalapas terjebak di dalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan. Karena lama dievakuasi, sehingga kalapas banyak menghirup asap yang mengakibatkan sesak napas dan dibawa ke rumah sakit umum Kotapinang guna perawatan," jelas AKBP Deni Kurniawan
Atas peristiwa tersebut, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit, dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, pada sabtu (26/07/2021) pukul 10.00 WIB, personil tim gabungan berhasil menangkap Randa yang berperan sebagai eksekutor, dan merupakan residivis kasus pencurian.
Kemudian pada Rabu (30/07/2021) sekira pukul 23.00 WIB, personil berhasil menangkap Ewin di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis kasus Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Randa dan Ewin, yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas yaitu Agus, Mas Yadi, Wondo dan Ilman.
Atas keterangan tersebut, sehingga pada tanggal 3 Juli 2021 Agus, Mas Yadi dan Wondo yang merupakan tahanan Lapas Kotapinang di bon dari dalam lapas kemudian dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.
Kejadian itu bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kamar sel Nomor 12 Lapas Kotapinang, yang mana awal timbulnya perencanaan dari tersangka Ilman yang curhat kepada Agus, Mas Yadi dan Wondo, dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kotapinang menggunakan narkotika sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada Kalapas dan ingin memukulnya.
Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. Agus berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor, dan menyuruh tersangka Ewin dan Randa melakukan pelemparan bom molotov.
Kemudian, Wondo yang merupkan warga binaan kasus penganiayaan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran. Sementara, Mas Yadi yang merupakan warga binaan kasus Narkotika, berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan menyuruh melakukan pembakaran.
Adapun upah yang diperoleh tersangka Randa dari aksi tersebut sebesar Rp 300 ribu sedangka tersangka Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni mobil dinas LP Kelas III jenis Inova, mobil tahanan LP jenis Kijang Kapsul, potongan kabel listrik, kayu broti, Seng, tutup botol, bungkusan pecahan kaca, HP Nokia C 105 Warna Biru, topi warna merah, helm warna hitam, kaos lengan panjang warna hitam merah, jaket sweter warna biru, masker warna hitam, sepeda motor Vegar R warna merah, HP Realmi warna biru, HP Oppo warna merah, HP Nokia warna biru, celana jeans biru, botol sirup (persamaan yang digunakan pelaku memuat bom molotov), Obeng, sepeda motor Jupiter Mx warna merah, dan 3 HP Nokia.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolres. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,asahan-labura-labusel,kriminal