Enam Pelaku Pembakar Rumdis Kalapas Kotapinang Ditangkap, 1 Diantaranya Pegawai Lapas

Oleh : Radar Medan | 03 Agu 2021, 09:22:49 WIB | 👁 3108 Lihat
Hukum dan Kriminal
Enam Pelaku Pembakar Rumdis Kalapas Kotapinang Ditangkap, 1 Diantaranya Pegawai Lapas

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polisi berhasil menangkap enam pelaku pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus itu, di ruang lobi Polsek Kotapinang, Senin (02/08/2021).

Dalam paparannya, Kapolres yang didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat, Kabid Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi Kanwil Kumham Sumut M Tavip, Kalapas Kotapinang E Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai lapas.

"Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kotapinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas," ucap AKBP Deni.

Keenam pelaku tersebut masing - masing AWS alias Randa (23) warga Aek Batu, Kecamatan Torgamba, EH alias Ewin (39) Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). RASH alias Agus yang merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang dititipkan di Lapas Kotapinang dalam kasus Narkotika.

Kemudian YDI alias Mas Yadi (38) warga Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir,  Riau. S alias Wondo warga Cikampak Desa Aek Batu dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang.

Peristiwa pembakaran yang terjadi di Jalan Prof. HM Yamin Kelurahan Kotapinang, Labusel, Sabtu (19/07/2021) pukul 01.10 WIB lalu, mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.

"Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran, kalapas terjebak di dalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan. Karena lama dievakuasi, sehingga kalapas banyak menghirup asap yang mengakibatkan sesak napas dan dibawa ke rumah sakit umum Kotapinang guna perawatan," jelas AKBP Deni Kurniawan

Atas peristiwa tersebut, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit, dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dilapangan, pada sabtu (26/07/2021) pukul 10.00 WIB, personil tim gabungan berhasil menangkap Randa yang berperan sebagai eksekutor, dan merupakan residivis kasus pencurian.

Kemudian pada Rabu (30/07/2021) sekira pukul 23.00 WIB, personil berhasil menangkap Ewin di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis kasus Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Randa dan Ewin,  yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas yaitu Agus, Mas Yadi, Wondo dan Ilman.

Atas keterangan tersebut, sehingga pada tanggal 3 Juli 2021 Agus, Mas Yadi dan Wondo yang merupakan tahanan Lapas Kotapinang di bon dari dalam lapas kemudian dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.

Kejadian itu bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kamar sel Nomor 12 Lapas Kotapinang, yang mana awal timbulnya perencanaan dari tersangka Ilman yang curhat kepada Agus, Mas Yadi dan Wondo, dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kotapinang menggunakan narkotika sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada Kalapas dan ingin memukulnya.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. Agus berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor, dan menyuruh tersangka Ewin dan Randa melakukan pelemparan bom molotov.

Kemudian, Wondo yang merupkan warga binaan kasus penganiayaan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran. Sementara, Mas Yadi yang merupakan warga binaan kasus Narkotika, berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan menyuruh melakukan pembakaran.

Adapun upah yang diperoleh tersangka Randa dari aksi tersebut sebesar Rp 300 ribu sedangka tersangka Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni mobil dinas LP Kelas III jenis Inova, mobil tahanan LP jenis Kijang Kapsul, potongan kabel listrik, kayu broti, Seng, tutup botol, bungkusan pecahan kaca, HP Nokia C 105 Warna Biru, topi warna merah, helm warna hitam, kaos lengan panjang warna hitam merah, jaket sweter warna biru, masker warna hitam, sepeda motor Vegar R warna merah, HP Realmi warna biru, HP Oppo warna merah, HP Nokia warna biru, celana jeans biru, botol sirup (persamaan yang digunakan pelaku memuat bom molotov), Obeng, sepeda motor Jupiter Mx warna merah, dan 3 HP Nokia.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolres. (BS)/PE


TAG : labuhan-batu,asahan-labura-labusel,kriminal


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution