RADARMEDAN.COM - Kepolisian Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelima pelaku penyiraman air keras terhadap wartawan online di Medan, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Plt Kasat Reskrim, Kompol Rafles Marpaung, saat konfrensi pres di Halaman Mapolrestabes Medan, Senin (02/08/2021).
Riko menjelaskan, penyiraman air keras terhadap korban, dipicu pemerasan kepada pemilik usaha gelanggang judi tembak ikan di Tuntungan Medan, pada bulan Juni 2021 lalu.
"Kemudian korban mengirim link berita, tentang gelandang judi tembak ikan kepada pelaku berinisial HST (36), selanjutnya korban meminta jatah bulan Juli segera diberikan," kata Riko.
Dimana sebelumnya korban menerima bulanan senilai Rp 500 ribu sebanyak 8 kali, selanjutnya korban kembali meminta uang agar dinaikan bulanannya senilai Rp 1 juta dan Rp 2 juta.
"Dan pada akhirnya korban juga meminta uang kepada HST senilai Rp 4 juta untuk setiap perbulannya segera diberikan," jelas Riko.
Dilanjut Riko, ia mengatakan pemilik usaha gelanggang judi tembak ikan berinisial SS (41), kesal melihat tingkah laku korban yang melakukan pemerasan.
"Akhirnya pemilik usaha judi tembak ikan membuat janji bertemu dengan HST, untuk memberi pelajaran terhadap korban," ungkap Riko.
Saat hari eksekusi tiba, tersangka ekskutor dan driver, berinisiatif membeli cairan air keras seharga Rp 100 ribu, yang kemudian dimasukkan kedalam botol minuman suplemen Kratingdeng, untuk disiramkan kepada korban.
"Adapun kelima pelaku yang sudah diamankan kepolisian yaitu masing-masing inisial SS, HST, A, N dan IIB," pungkasnya.(Rahmad)/PE
TAG : kriminal,medan