RADARMEDAN.COM - Usai viral di medsos beberapa hari lalu, seorang pria pelanggan PLN RS alias Resa (35) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya, Reza meludahi petugas PLN karena tidak setuju atas rencana pemutusan yang akan dilakukan pihak PLN.
Atas kejadian itu, korban yang merupakan petugas PLN bernama Ayu Miranda membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.
Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution, mengatakan pelaku diamankan ketika berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/7) lalu dan korban bernama Ayu Miranda petugas PLN membuat pengaduan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.
“Terhadap MRS dikenakan Pasal 335 Ayat 1 Subs Pasal 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Diketahui, RS alias Reza (35) diamankan setelah perbuatannya meludahi petugas PLN viral di media sosial (medsos) dan diadukan oleh korban.
Di hadapan penyidik, Reza Sitio mengaku meludahi petugas PLN karena ditagih pembayaran uang listrik yang menunggak 1 bulan sebesar Rp700 ribu lebih.
“Karena saya dan orangtua tidak punya uang, petugas PLN akan memutus aliran listrik di rumah kami,” akunya ketika memberikan keterangan.
Lebih lanjut, RS mengungkapkan telah meminta keringanan kepada petugas PLN agar tidak memutus aliran listrik di rumahnya.
“Karena petugas PLN tetap menjalankan tugasnya untuk memutus arus listrik membuat saya emosi dan meludahi salah satu petugas saat berada di dalam mobil,” ungkapnya. (hms)/PE
TAG : kriminal,sekitar-kita,medan