RADARMEDAN.COM - Tekab Polsek Sunggal mengamankan dua orang inisial FAR (19) dan HAS (18), keduanya warga Sukamaju. Keduanya ditangkap oleh petugas, tidak lama usai melakukan kejahatannya, berikut barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Sabtu (31/07).
Dijelaskan Kanit, awalnya korban RS (14), pada hari Rabu (28/07) melintas di Jl. Sukamaju dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya di stop oleh pelaku dengan alasan minta tolong motornya mogok. Selanjutnya korban memberikan sepeda motornya dibawa oleh FAR dan korban dibonceng. Setelah tiba TKP, korban disuruh turun lalu FAR membawa sepeda motor dengan alasan mau mengambil uang untuk membeli bensin, sedangkan HAS menemani korban. Setelah FAR pergi, HAS minta tolong untuk mendorong sepeda motor yg mogok lalu korban membantu HAS mendorong sepeda motor tersebut. Setelah motornya hidup, HAS berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi sehingga HAS langsung memukul korban dan HAS melarikan diri.
.
Kemudian, korban meminta tolong kepada warga untuk memberitahukan kepada orang tuanya. Setelah mengetahui, orang tua korban mau melapor ke Polsek Sunggal, namun dalam perjalanan korban melihat motornya terparkir di sebuah warung, langsung memberitahukan kepada bapaknya. Korban yg masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi.
Spontan massa yg ada di sekitar lokasi langsung menggebuki keduanya, selang beberapa waktu kemudian, Tekab Polsek Sunggal yg sedang berpatroli melintas ditempat tersebut dan langsung mengamankan keduanya ke Mako.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang berhasil kita amankan, mereka berjumlah 3 orang dan salah satunya berhasil melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan perbuatan dan modus yg sama dan korban juga masih anak dibawah umur," ujarnya menambahkan.
.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (HMS)/pe
TAG : medan