RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 sengketa Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020 yang dimenangkan oleh Pasangan dr Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Labuhanbatu, di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (01/08/2021)
KPU Labuhanbatu memutuskan dan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dengan perolehan suara sebanyak 88.381 atau 37,24 persen dari total suara sah, sejak tanggal ditetapkan pada 1 Agustus 2021.
Sementara itu Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, mewakili Pj Bupati Labuhanbatu, mengucapkan selamat kepada pasangan dr.Erik - Elya Rosa atas kemenangannya di pilkada serentak tahun 2020.
"Semoga kedepannya Labuhanbatu bisa lebih baik lagi, masyarakat Labuhanbatu sangat berharap kehadiran sosok pemimpin baru yang bisa menghantarkan Labuhanbatu Kedepan lebih maju," ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan yang mewakili, Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Ketua DPRD Labuhanbatu, Ketua KPU Provinsi Sumut yang mewakili, Ketua KPU Labuhanbatu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu, partai pendukung, partai pengusung, tamu undangan dan insan pers (BS)/PE
TAG : labuhan-batu