Keterangan Gambar : Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, saat menggelar konferensi pers di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polisi akhirnya menetapkan Suprianto alias AD (35) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Dia diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura) Aminnur Rasyid Aruan (50).
Hal tersebut terungkap saat paparan kasus yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus. Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka AD pembunuh Ketua MUI Labura dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana, dalam tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang dialami oleh korban," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, saat menggelar konferensi pers di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
Menurut Kapolda, peristiwa pembunuhan terjadi saat korban baru pulang mengarit rumput untuk hewan peliharaannya dari ladang dengan mengendarai Honda Astrea, Selasa (27/07/2021) sekira pukul 17.00 WIB
"Ketika korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, tiba tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban yang menyebabkan korban terjatuh dan masuk ke dalam parit. Setelah terjatuh, tersangka kembali membacok korban secara berulang kali, sehingga korban meninggal dunia dan pelaku melarikan diri," beber Kapolda.
Akibat bacokan itu, pergelangan tangan sebelah kiri korban putus, terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, luka bacok pada leher belakang, luka bacok dari atas telinga sampai mulut dan luka bacok pada pelipis kiri korban.
Motif sementara bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena telah menasehati pelaku agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban.
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa 4 orang saksi terkait peristiwa ini untuk memastikan peristiwa pembacokan yang terjadi. Barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang atau kelewang, Honda Astrea warna hitam, sabit dan karung berisi rumput. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal