RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU, Gugus Tugas Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari intansi TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan rapat kordinasi penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/07/2021).
Dari hasil rapat didapat bahwa, kegiatan OPD dibatasi dan harus dilengkapi SPT, kepala OPD harus aktif di posko penanganan Covid-19 di wisma atlet, dan operasi yustisi harus dilaksanakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa Kabupaten Labuhanbatu masuk dalam level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam rapat ini tim gugus tugas juga membahas terkait kendala penanganan pasien Covid-19 yang dirawat dan meninggal di RSUD Rantauprapat yang kerap dialami tenaga medis dan rumah sakit. Yang disampaikan oleh Dirut RSUD Rantauprapat dr.Syafril M Harahap, dan Kepala Dinas Kesehatan H Kamal Ilham, yang mana menurut keduanya, kerap terjadi penolakan dari keluarga pasien yang terdiagnosa Covid-19 untuk dilakukan perawatan sesuai SOP Covid-19.
Rapat koordinasi ini dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir, Muhammad Yusuf Siagian, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Sekretaris Gugus Tugas Atya Muktar, Dirut RSUD Rantauprapat dr.Syafril M Harahap dan seluruh kepala OPD Labuhanbatu. (BS)/PE
TAG : covid19,labuhan-batu