RADARMEDAN.COM, TAPUT - Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Kominfo dan Informatika kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari dana APBD hingga saat ini masih tetap dalam penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Much Suroyo, SH ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Jumat 24 Juni 2022 membenarkan hingga saat ini belum ada penetapan siapa yang jadi tersangka.
"Terkait dengan perkembangan pemeriksaan Dinas Kominfo sampai saat ini kita lagi mendalami ke ahli IT, dari ahli IT baru ke ahli LKPP di Medan dan suratnya dari LKPP harus dari Jakarta, itu prosedurnya, dari Jakarta baru menunjuk siapa nanti disini jadi LKPP, selesai baru kita audit keuangan. Dari nilai kerugian itu akan dibawa ke audit keuangan di BPK ataupun ke BPKP nantinya, nanti dari BPK baru kita tentukan siapa tersangkanya, untuk saat ini masih saksi saksi yang kita periksa. Nanti sesudah pemerikasaan, baru kita tetapkan siapa tersangkanya," terang Suroyo.
Ia menjelaskan anggaran yang diperiksa dari tahun 2018-2021, dan dari tahun 2018 indikasi nya berkisaran 600jt.
"Bisa naik ke Penyidikan ini akan digali lebih dalam lagi bisa sampai 2M kerugian nantinya," terang Kajari.
Sebelumnya beberapa saksi sudah diperiksa terkait dengan belanja anggaran pengadaan belanja internet service provider di Dinas Kominfo kabupaten Tapanuli Utara.
Kajari juga menghimbau suapaya ASN bekerja tepat waktu, dan mentaati peraturan yang ada.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut,hukum