Keterangan Gambar : Tim Hukum JTP-DENS usai melapor di Polres Takut, Senin 26/11.
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Tim kuasa hukum JTP-DENS resmi melaporkan 10 orang terduga pelaku fitnah dengan cara melakukan penggeledahan tanpa hak kepada korban Leonardo Lumbantoruan selaku bendahara pemenangan JTP-DENS di Kecamatan Pagaran ke Polres Taput dengan Laporan Polisi Nomor .LP/B/241/XI/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara, Senin (26/11).
Adapun 10 tersangka yang dilaporkan adalah ES (44) Thn, LS (53) Thn, AS (46) Thn ; TN (44)Thn NN 60 (Thn), PS (55) Thn, DS (45) Thn HS (35)Thn, TS (45) Thn dan TL (57) Thn.
Ketua tim Kuasa Hukum JTP-DENS Lambas Pasaribu menjelaskan kepada wartawan, awal kejadian itu pada hari Senin (25/11) sekita pukul 22.00 WIB ketika korban Leonardo Lumbantoruan sekaligus pelapor tiba dirumah bersama temannya Berman Siburian di ikuti oleh pelaku ES dan kawan-kawan serta memaksa masuk kerumah korban untuk melakukan penggeledahan dengan dugaan money politics ke salah satu calon bupati dan wakil Bupati walaupun korban sudah menolaknya.
Sesuai keterangan saksi dengan segala upaya pelaku dan kawan-kawannya yang semakin banyak terus memaksa masuk untuk melakukan penggeledahan tanpa hak sehingga korban melapor ke Polsek Siborong-borong melalui telepon.
Beberapa saat kemudian pihak kepolisan dan kepala desa sampai di lokasi, namun pelaku dan kawan-kawannya tetap memaksa masuk kedalam rumah korban dan melakukan penggeledahan hinga ke dapur rumah korban. Juga mobil korban ikut di gledah dan penggeladahan terjadi hingga Selasa (26/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dalam penggeledahan yang di lakukan, pelaku tidak menemukan apa yang mereka tuduh, sehingga korban membuat laporan atas tindakan pelaku.
Lambas Pasaribu juga menyebutkan bahwa mereka meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Kita meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 311 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," sebut Lambas.
Sementara itu korban pelapor Leonardo Lumbantoruan kepada wartawan bahwa akibat perbuatan pelaku korban merasa tidak senang serta istri dan anak- anak merasa ketakutan dan trauma atas kejadian tersebut.
"Karna saya merasa tidak senang, istri dan anak-anak merasa ketakutan dirumah saya melaporkan kejadian ini," ucap Leonardo.
Dahlia'S/pe
TAG : samosir-toba-taput-humbahas