Seorang Remaja Prancis Terancam Hukuman Penjara di Singapura karena Jilat Sedotan Merekam dirinya sendiri saat menjilat sebuah sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis
Oleh : Syaiful W Harahap | 27 Jun 2026, 08:47:36 WIB | 👁 42 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Maximilien diduga menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis dan mengembalikannya ke tempat penyimpanannya. (Foto: dw.com/id - Jakub Porzycki/NurPhoto/picture alliance)
RADARMEDAN.com - Pelajar Prancis terancam penjara di Singapura akibat ulahnya menjilat sedotan di mesin penjual jus otomatis dan mengembalikannya. Video aksinya viral dan memicu kemarahan di negara yang dikenal ketat aturan tersebut.
Seorang remaja asal Prancis yang didakwa setelah dugaan menjilat sedotan dari sebuah mesin penjual otomatis dan mengembalikannya ke dalam wadah (dispenser), bersiap untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan (enter a plea) di pengadilan Singapura.
Pada hari Jumat (26/6/2026), harian berbahasa Inggris terbesar di Singapura, The Straits Times, melaporkan bahwa ia kemungkinan akan mengaku bersalah.
Video viral berujung ancaman hukuman penjara
Pemuda berusia 19 tahun bernama Didier Gaspard Owen Maximilien tidak hadir di pengadilan distrik pada hari Jumat (26/6/2026) ketika pengacaranya menyatakan bahwa remaja tersebut akan menyampaikan tanggapan atas dakwaannya pada tanggal 13 Juli 2026.
Pada tanggal 12 Maret lalu, Maximilien, seorang mahasiswa jurusan bisnis di Singapura, diduga merekam dirinya sendiri saat menjilat sebuah sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz dan mengembalikan sedotan tersebut ke dalam wadah. Ia kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.
Video yang viral tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa dan membuat Maximilien dijerat dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan.
Menurut dokumen pengadilan, Maximilien mengunggah video tersebut di Instagram dengan kesadaran bahwa tindakannya "akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat" dan juga "menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan" bagi iJooz.
Perusahaan yang mengoperasikan mesin penjual jus otomatis tersebut menyatakan bahwa mereka terpaksa harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di dalam wadah mesin tersebut.
Menurut surat dakwaan, Maximilien dapat terancamhukuman penjara maksimal tiga bulan atas dakwaan mengganggu ketertiban umum dan maksimal dua tahun atas dakwaan tindakan merugikan jika terbukti bersalah. Hukuman ini belum termasuk denda.
Saat ini, ia berstatus bebas dengan jaminan. (Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris/Diadaptasi oleh Algadri Muhammad/Editor: Yuniman Farid)/dw.com/id. [*]
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .