Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Kurungan Penjara Seumur Hidup
Tangkapan Satnarkoba Polres Karo di Desa Aek Popo

Oleh : Admin Radar Medan | 25 Nov 2019, 21:04:36 WIB | 👁 928 Lihat
Hukum dan Kriminal
Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Kurungan Penjara Seumur Hidup

Keterangan Gambar : Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dengan terdakwa Suparno, Tresno dan Agus Setiawan, Senin(25/11)


RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram dengan tiga terdakwa yakni, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kec. Merek, Kab. Karo, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, disidangkan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (25/11/2019) siang.

Wajah tertunduk lesu, saat Suparno  mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Firman Siregar dan Ricardo Simanjuntak. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai, memiliki, menawarkan dan menjual narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara  seumur hidup.

"Sesuai dengan fakta persidangan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," tegas jaksa Firman Siregar.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah dalam memerangi narkoba, dan dapat merusak generasi bangsa jika narkoba tersebut berhasil diedarkan.

Menanggapi tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh, Sanjaya Sembiring, menanyakan kepada terdakwa untuk menyatakan pembelaan atau pleidoi.

"Terdakwa sudah mendengar tadi tuntutan Jaksa, bagaimana? Apakah mengajukan pembelaan? Silahkan koordinasi dulu dengan penasihat hukumnya," tanya hakim.

Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum, Moris Sembiring ini pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

"Yang mulia, Kami akan menyatakan pembelaan. Dan kami meminta ijin untuk pleidoi. Kami mohon waktu satu minggu," jelas Penasehat Hukum dari OBH Yesaya 56 Tanah Karo.

Usai mendengarkan pernyataan dari penasehat hukum, Majelis Hakim pun kemudian menunda persidangan hingga, Senin (02/12/2019) dengan agenda pembelaan.

Dikarenakan berkas yang terpisah, Ketiga terdakwa pun disidang secara terpisah. Usai sidang, Suparno, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan, disidang secara bergantian. Dan Jaksa dari Kejari Karo, juga menuntut keduanya dengan tuntutan seumur hidup. Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan terdakwa hukuman seumur hidup," jelas Jaksa kepada masing-masing terdakwa dalam sidang terpisah.

Perlu diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba dalam skala besar. Kali ini, narkoba yang peredarannya berhasil digagalkan adalah jenis sabu-sabu. Ketiganya, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, kemudian Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, serta Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan para pelaku, disita sedikitnya sembilan kilogram sabu yang telah dibungkus rapi menggunakan bungkusan teh dari Cina. Empat di antaranya, dibungkus di dalam plastik teh dari Cina merk Guanyiwang, satu bungkus plastik teh warna kuning, dan empat lainnya dibungkus plastik bening merk Diamond.

Awalnya barang bukti tersebut berada di tangan Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya. Saat dilakukan pengembangan terhadap Suparno, dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. Suparno mengaku hanya menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, Rabu (27/3/2019) lalu.

Berdasarkan pengakuan Suparno awalnya dirinya menemukan sabu tersebut sebanyak 10 bungkus yang ditaksir kurang lebih seberat 10 kilogram. Kemudian, Suparno sempat menceritakan temuan tersebut kepada Tresno. Mengetahui temuan itu, Tresno lantas meminta dua bungkusan sabu kepada Suparno.

Setelah mendapat cukup informasi personel langsung melakukan pengejaran terhadap Tresno. Namun, saat disambangi di kediamannya pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Dumai, Provinsi Riau. Setelah kembali dilakukan pengembangan, Tresno menyebutkan telah memberikan dua bungkus narkoba tersebut kepada Wawan dan satu rekannya lagi berinisial HL.(RT/RM)


TAG : kriminal,karo,simalungun,daerah,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20240515-WA0134_compress67.jpg

Tunggak Pajak 250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔18:38:46, 15 Mei 2024

RADARMEDAN.COM - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5). Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mall yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan dilakukan karena pihak Mall . . .

Berita Selengkapnya
sorbatua.jpg

Kasus Lahan Adat dan TPL, Sorbatua Siallagan Tiba Dirumah, Penahanan Ditangguhkan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:49:38, 18 Apr 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa sangat gembira,  pasalnya orang tua  mereka, Sorbatua Siallagan (65) yang ditangkap polisi sekira sebulan lalu ditangguhkan penahannya, dan kini sudah berada dirumah, Kamis 18 April 2024 BACA JUGA : Ricuh . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240321-WA0144_compress98.jpg

Rumah dan Mobil Wartawan di Labuhanbatu Dibakar OTK

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:21:31, 21 Mar 2024

RADARMEDAN.COM. LABUHANBATU - Rumah dan mobil seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara beserta isinya hangus terbakar yang berlokasi di Lingkungan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (21/3/2024) Sekira pukul 14.00 WIB. Menurut korban bernama Junaidi Marpaung, peristiwa itu diduga . . .

Berita Selengkapnya
20240320_082837_compress42.jpg

Ini Kronologis Tabrakan Kereta Api Kontra Truk di Pasar Bengkel Serdang Bedagai

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔10:01:08, 20 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tabrakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.27  WIB di jalan umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan Kereta Api Pasar Bengkel (Plang Terpasang) kini dalam lidik Polres Serdang Bedagai. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Andita Sitepu, SH, MH dihubungi . . .

Berita Selengkapnya
kereta_api_serdang.jpg

Truk Mogok Ditabrak Kereta Api di Pasar Bengkel Perbaungan

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔23:39:21, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Informasi kecelakaan Kereta Api viral di media sosial. DIkabarkan, Kereta Api menuju Medan menabrak Truk yang sedang mengalami kerusakan dijalur kereta api di Pasar Bengkel, Perbaungan, Selasa, 19/3/2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial dan group whatsapp karena sempat . . .

Berita Selengkapnya
dprrrr.jpg

Inilah 10 Anggota DPR RI Asal Sumut Rekapitulasi KPUD 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔06:53:06, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara sudah selesai, Senin (18/3/2024).. Dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara dan berdasarkan Model D hasil Prov-DPR RI Sumatera Utara, inilah perwakilan Sumatera Utara yang akan duduk menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 . . .

Berita Selengkapnya
dprd7.jpg

Ini Daftar 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔18:18:00, 16 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Sumut Jumat (15/3/2024. Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 12 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sumut. Dari 12 dapil tersebut, akan terpilih 100 anggota DPRD Sumut. Setelah . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1710476126516_compress94.jpg

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔11:17:56, 15 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam industri kelapa sawit nasional dan pemberdayaan . . .

Berita Selengkapnya
kejatisu.jpg

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Provsu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:48:51, 13 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi . . .

Berita Selengkapnya
labatujkw.jpg

Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjungi ke Labuhanbatu, Pemkab Lakukan Persiapan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:31:27, 12 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu pada Jum'at 15 Maret 2024 mendatang, berbagai persiapan dilakukan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/3/2024). Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, membenarkan rencana kunjungan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo