Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Kurungan Penjara Seumur Hidup Tangkapan Satnarkoba Polres Karo di Desa Aek Popo
Oleh : Radar Medan | 25 Nov 2019, 21:04:36 WIB | 👁 1225 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dengan terdakwa Suparno, Tresno dan Agus Setiawan, Senin(25/11)
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram dengan tiga terdakwa yakni, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kec. Merek, Kab. Karo, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, disidangkan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (25/11/2019) siang.
Wajah tertunduk lesu, saat Suparno mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Firman Siregar dan Ricardo Simanjuntak. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai, memiliki, menawarkan dan menjual narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Sesuai dengan fakta persidangan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," tegas jaksa Firman Siregar.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah dalam memerangi narkoba, dan dapat merusak generasi bangsa jika narkoba tersebut berhasil diedarkan.
Menanggapi tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh, Sanjaya Sembiring, menanyakan kepada terdakwa untuk menyatakan pembelaan atau pleidoi.
"Terdakwa sudah mendengar tadi tuntutan Jaksa, bagaimana? Apakah mengajukan pembelaan? Silahkan koordinasi dulu dengan penasihat hukumnya," tanya hakim.
Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum, Moris Sembiring ini pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.
"Yang mulia, Kami akan menyatakan pembelaan. Dan kami meminta ijin untuk pleidoi. Kami mohon waktu satu minggu," jelas Penasehat Hukum dari OBH Yesaya 56 Tanah Karo.
Usai mendengarkan pernyataan dari penasehat hukum, Majelis Hakim pun kemudian menunda persidangan hingga, Senin (02/12/2019) dengan agenda pembelaan.
Dikarenakan berkas yang terpisah, Ketiga terdakwa pun disidang secara terpisah. Usai sidang, Suparno, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan, disidang secara bergantian. Dan Jaksa dari Kejari Karo, juga menuntut keduanya dengan tuntutan seumur hidup. Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan terdakwa hukuman seumur hidup," jelas Jaksa kepada masing-masing terdakwa dalam sidang terpisah.
Perlu diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba dalam skala besar. Kali ini, narkoba yang peredarannya berhasil digagalkan adalah jenis sabu-sabu. Ketiganya, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, kemudian Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, serta Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan para pelaku, disita sedikitnya sembilan kilogram sabu yang telah dibungkus rapi menggunakan bungkusan teh dari Cina. Empat di antaranya, dibungkus di dalam plastik teh dari Cina merk Guanyiwang, satu bungkus plastik teh warna kuning, dan empat lainnya dibungkus plastik bening merk Diamond.
Awalnya barang bukti tersebut berada di tangan Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya. Saat dilakukan pengembangan terhadap Suparno, dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. Suparno mengaku hanya menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, Rabu (27/3/2019) lalu.
Berdasarkan pengakuan Suparno awalnya dirinya menemukan sabu tersebut sebanyak 10 bungkus yang ditaksir kurang lebih seberat 10 kilogram. Kemudian, Suparno sempat menceritakan temuan tersebut kepada Tresno. Mengetahui temuan itu, Tresno lantas meminta dua bungkusan sabu kepada Suparno.
Setelah mendapat cukup informasi personel langsung melakukan pengejaran terhadap Tresno. Namun, saat disambangi di kediamannya pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Dumai, Provinsi Riau. Setelah kembali dilakukan pengembangan, Tresno menyebutkan telah memberikan dua bungkus narkoba tersebut kepada Wawan dan satu rekannya lagi berinisial HL.(RT/RM)
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .