Keterangan Gambar : Camat Sipahutar non aktif berisinial BN didakwa melakukan dugaan pelanggaran aturan pemilu saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tarutung Jumat (8/11).
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif berisinial BN didakwa melakukan dugaan pelanggaran aturan pemilu saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tarutung Jumat (8/11).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Gindo Purba menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ia memaparkan dakwaan tersebut sesuai perbuatan dilakukan terdakwa melakukan sosialisasi paslon calon Satika-Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan calon Bupati nomor urut 1 Satika-Sarlandy.
Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.
Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dipimpin Hakim Ketua Putri Sihombing didampingi dua anggota masing masing Rika Sitompul dan Glory Silaban.
Terdakwa BN pada kesempatan tanpa pendampingan penasehat hukum lantaran ada kesalahan pada syarat kuasa.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua informasikan agenda persidangan lanjutan dilakukan secara maraton atau digelar setiap hari sampai pembacaan putusan atau vonis pada Senin 18 November 2024 mendatang.
"Mengingat persidangan ini berlangsung selama tujuh hari maka sidang berikutnya akan kita adakan tiap hari berturut turut. Sidang digelar setiap hari tepat pukul 09.30 WIB," terang Putri.
Hakim Ketua juga meminta para pihak, terdakwa dan JPU untuk datang pada waktu yang ditetapkan itu.
"Sidang kita gelar pukul 09.30 tiap hari. Toleransi waktu hanya 15 menit. Jika tidak datang maka sidang tetap kami lanjutkan," tegasnya.
Dia juga menjelaskan kalau sidang lanjutan akan digelar pada Senin, Selasa 11 - 12 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi KPU.
Kemudian Rabu tanggal 13 November terdakwa diberi waktu mengajukan alat alat bukti baik surat maupun tim ahli.
Selanjutnya Kamis 14 November agenda sidang tuntutan dan Jumat tangga 15 terdakwa diberi waktu pembelaan serta hari Senin 18 November agenda putusan.
Usai persidangan, terdakwa BN dijemput tiga orang pejabat Setdakab Taput antara lain Binhot Aritonang, Estomihi Sihombing dan Josua Napitupulu.
Sayangnya terdawa BN menghindar saat hendak dikonfirmasi dengan langkah sedikit berlari menuju kendaraan yang ia tumpangi.
Dahlia'S/pe
TAG : samosir-toba-taput-humbahas