RADARMEDAN.COM - Sebagaimana diamanatkan pada peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM pada saat pembukaan FGD (Focus Group Discussion) tentang Penghapusan dan Inventarisasi barang milik daerah sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Hotel Emerald Jalan KL Yos Sudarso, Selasa (23/4/2019).
Dalam sambutan Sekda mengatakan pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
"Pengelolaan aset merupakan salah satununsur yang sangat penting dalan menyusun laporan keuangan daerah dan harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis," kata Sekda, Selasa (23/4/2019).
Kemudian Sekda menyatakan, untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju Good Goverment atau pemerintahan yang baik.
"Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak," ucap Sekda.
Selanjutnya Wiriya meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalan pengelolaan barang daerah, sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar.
"Kepada para pimpinan OPD, selaku pengguna barang agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisien. Untuk itu, azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya," pinta Wiriya.
Diakhir sambutannya Sekda berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Dan jadikanlah kegiatan pengelolaan barang milik daerah ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan para pesera.
"Saya berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin serta menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan kalian," harap Sekda.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Ir Irwan Ritonga MSi. Serta narasumber perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang M Oktovizar Dewangga Yuseli dan Melvin Maringan Siburian.(humas/red)
TAG : sumut,medan