RADARMEDAN.COM - Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek sarang penyamun di Dusun I Kamboja Jalan Jatian Gg Banten Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam penggerebekan petugas mengamankan 5 orang bandit sekaligus pengedar narkoba yang masing masing bernama Dewi Murni (36) selaku pemilik rumah, Suhendri (32) dan Sari Anggara (31) keduanya warga Jalan Batang Kuis Desa Tanjung Sari, M Yusuf (31) warga Jalan Lapangan Pasar XV Desa Bandar Setia, dan Wahyudi alias Yudi (24) warga Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang.
“Penangkapan ini berawal dari informasi pengguna facebook atas nama Intan Syahnan Tanzali, Sabtu (20/4) membuat status bahwa di Dusun I Kamboja Jalan Jatian Gg. Banten Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan ada sekelompok orang yang sering berkumpul di sebuah rumah sering di gunakan untuk memakai sabu-sabu dan tempat berkumpulnya para penjahat,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (22/4/2019).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemudian petugas yang dipimpin Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras serta personel Pegasus, mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Sesampainya disana, ternyata informasi itu benar bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk tempat memakai sabu-sabu dan berkumpulnya para penjahat,” sebut Kasat.
Kemudian petugas melakukan penggrebekan dan mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti.
“Kelima orang tersangka dan barang bukti 1 buah timbangan, 1 buah peluru tajam pistol, 3 paket sabu-sabu, 2 buah bong, 1 bundel plastik klip kecil, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(reskrimpolrestabesmedan.com/red)
TAG : kriminal,hukum