RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memimpin pelaksanaan konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang berhasil diungkap oleh Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek bertempat di depan Kantor Sat Narkoba, Selasa (1/9/2020).
Dalam konferensi pers, lima tersangka yang berhasil ditangkap dua diantaranya merupakan warga Tanjungbalai berinisial BRF (41) dan AAM (42).
"Kedua tersangka ditangkap Sat Narkoba pada Senin malam 31 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Jl Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil menyita 202,97 Gram Narkotika jenis sabu," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam paparannya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, kedua tersangka diduga jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu, dimana kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu Induk dan Labuhanbatu Selatan.
Kemudian tersangka lainnya adalah AA (37) warga Cikampak, KP (37) warga Torgamba dan BH (41) warga Kota Pinang, Labusel. Dengan barang bukti sabu 204,77 gram.
Terhadap kelima tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 junto 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ini adalah pengungkapan pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yakni Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba. Dan kami berharap kepada masyarakat, teman - teman media mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba," kata Kapolres. (BS/PR).
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum