RADARMEDAN.COM, MEDAN. - Seorang begal sadis ditembak mati Polrestabes Medan bernama inisial REP (27). Polisi terpaksa menembak mati warga Jalan Perkutut, Medan, itu karena menyerang polisi dengan senjata tajam.
Akibat serangan membabi buta tersebut, seorang polisi mengalami luka bacokan. Sementara seorang rekannya, RAS (23), warga Jalan Pasar II Medan, ditangkap hidup-hidup. Para pelaku ditangkap oleh petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
“Pelaku yang ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi. Akibatnya petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat,” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/8).
AKBP Irsan Sinuhaji kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Kasus begal sadis ini berawal pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Zainuddin, dibegal para pelaku di Jalan Monginsidi Simpang Jalan Patimura.
Kedua pelaku membacok korban hingga kritis dan dilarikan ke RSUP Haji Adam Malik. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban, Yamaha Nmax Nopol BK 3661 AIA. Polisi yang mendapat laporan, pada Senin (24/8) sekitar pukul 04.30 WIB memburu para pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan di Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda, Medan. Selanjutnya, personel melakukan undercover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah, yang hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya. Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil.
Polisi akhirnya berhasil menangkap REP dan RAS. Setelah diinterogasi, personel melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12, Sei Semayang, untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO/ buron).
Saat pengembangan, pelaku REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam. Kemudian personel melakukan tembakan peringatan, tetapi terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sesampainya di rumah sakit milik Polri tersebut, nyawa pelaku tidak tertolong.
AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi begal terhadap korban Chandra Kusuma pada tanggal (22/8) sekira pukul 06.05 WIB. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri, Medan.
Para pelaku menendang korban dari belakang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban jatuh, dengan sadis para pelaku membacok korban dan membawa kabur sepeda motornya.
Dijelaskan AKBP Irsan, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai joki (pengemudi).
“Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel,” jelas AKBP Irsan Sinuhaji.
Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Rahmad/PR )
TAG : kriminal,hukum