RADARMEDAN.COM, BINJAI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.72, Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjai. Menerima 12 (dua belas) orang Narapidana dari Rutan Klas IIA Pangkalan Brandan, pada hari Sabtu (29/8).
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Maju A. Siburian, menjelaskan bahwa penerimaan narapidana ini kita laksanakan dengan ketentuan-ketentuan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.01-679.
Namun penerimaan narapidana harus dilakukan Rapid test, Seperti tahapan melakukan skrining suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan masker kain yang wajib dipakai, memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing, melakukan isolasi selama 14 (empat belas) hari dan juga pertimbangan kapasitas blok/kamar isolasi, "jelas Maju.
Pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan Staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, dr. Nisna Gustin, dr. Maryandi K. Malau dan Apri Yani Sitepu dalam proses penerimaan dan pemeriksaan narapidana menggunakan protokol kesehatan.
dr. Maryandi K. Malau dalam laporannya, hasil rapid test 12 orang warga binaan kiriman dari Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan dengan hasil Non Reaktif, " jelas Maryandi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap warga binaan dan juga dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Kelas IIA Binjai, Rinaldo A. Tarigan terkait peraturan dan tata tertib di Lapas Kelas IIA Binjai dan juga tentang disiplin diri untuk adaptasi kebiasaan baru dengan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).(Rahmad/PR ).
TAG : binjai,kriminal