Keterangan Gambar : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada saat pemusnahan Narkoba sitaan Sat Res Narkoba bersama elemen masyarakat, wartawan, PAC Granat Namorambe
RADARMEDAN.COM - Polrestabes Medan lakukan pemusnahan narkoba sitaan Sat res Narkoba Polrestabes Medan dan jajarannya Jumat,(28/08/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, menyebutkan ganja kering itu merupakan hasil tangkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Satres Narkoba Polrestaabes Medan seberat 240 kg.
"Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba," kata Riko
Pada tanggal 14 Mei 2020, kata dia, Polsek Pancur Batu meringkus dua orang tersangka narkotika, yakni IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan
Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita 118 kg ganja.
Sehari kemudian, 15 Mei 2020, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba MR (47) di Jalan Gatot Subroto Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Peteisah, Dari tersangka, petugas menyita 240 kg ganja yang disembunyikan di dalam kamar MR.
"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," katanya menjelaskan.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut sejumlah piihak diantaranya wartawan, Granat PAC Namorambe, dan masyarakat pemerhati narkoba lainnya. (Sahun Magabe)/PE
TAG : kriminal,hukum,metropolitan