Keterangan Gambar : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memaparkan hasil ungkap selama 8 hari. (26/8)
RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu, Delapan hari menjabat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menggelar pres rilis hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dari 18 Agustus 2020 sampai 26 Agustus 2020 di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (26/8/2020) pukul 16.25. WIB.
Dalam pres rilis, Kapolres menerangkan ada 15 kasus laporan polisi, 8 Kasus Satresnarkoba, 3 Kasus Polsek Kota Pinang, 1 Kasus Polsek Na IX-X, 1 Kasus Polsek Bilah hilir, 1 Kasus Polsek Torgamba dan 1 Kasus Polsek Marbau
Kapolres juga memaparkan 19 tersangka bersama sejumlah barang buktinya, 13 tersangka berstatus pengedar dan 6 tersangka lainnya berstatus pemakai. Dengan barang bukti sabu seberat 185,62 gram serta pil Ekstasi 5 butir dengan berat 5,7 gram.
"Pengungkapan ini membuktikan Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi dengan peredaran Narkotika diwilayah hukum Labuhanbatu" kata AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Katanya lagi, terhadap salah seorang tersangka bernama Jumaten alias Maten (47) dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, dimana kedua kaki tersangka tertembak dilapangan setelah mencoba melukai anggota saat tersangka akan ditangkap pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB, di Lingkungan V Kecamatan Panai Hilir.
"Tersangka Maten masuk dalam DPO Sat Narkoba sejak tanggal 14 Juli 2020, sejak tersangka bernama Jailani tertangkap," katanya.
Tersangka Maten juga adalah pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Panai Hilir, Brigadir Alqadri yang berhasil lolos bersama isterinya dari serangan tersangka yang mencoba menikam korban dan isterinya menggunakan gunting yang sama, yang juga digunakan pada saat ditangkap mencoba melukai Brigadir Chandra Siregar.
Dari tersangka Jumaten disita 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan bruto 48,32 gram, sebilah pisau silver dan gunting yang digunakan menyerang petugas.
"Terhadap pengedar melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 dan sedangkan pemakai melanggar Pasal 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKBP Deni Kurniawan. (BS/PE)
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum