RADARMEDAN.COM - Ditengah semakin maraknya peredaran narkoba, Jajaran Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Iptu Rianto SH selaku Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan grebek rumah mantan narapidana di Jalan Pasar VIII, Gang. Cendana, Dusun Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, Minggu (23/08/2020).
Dalam grebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dua bungkus Teh Cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Kapolsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa, penggrebekan ini merupakan informasi dari masyarakat. Bahwa dirumah bandar sabu yang berinisial MN (30) yang merupakan mantan narapidana yang baru keluar penjara pada bulan Februari 2020 kemarin masih menjual barang haram narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kami, memang benar MN menjual sabu-sabu. Hasil pengeledahan ditemukan sebuah tas warna biru didalam lemari dua bungkus Teh Cina yang diduga berisi sabu, kata Kapolsek AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/8/2020).
Selanjutnya, MN selaku tersangka dibawa petugas ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa dua bungkus Teh Cina, Hp merk Nexcom, Hp Samsung, mesin press plastik dan satu buah tas ransel warna biru juga telah diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan. (Rio-RM)PR
TAG : kriminal,medan