RADARMEDAN.COM, BINJAI - Dalam beberapa bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap 21 kasus perjudian.
“Ada 21 Kasus dengan jumlah tersangka 32 orang,” tegas Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, Rabu (26/08) sekira pukul 13.10 WIB.
Dari 21 kasus itu, lanjut AKP Yayang, tindak Pidana Perjudian yang berhasil diamankan tersebut terbagi dalam beberapa jenis permainan.
“Untuk Togel/Togas ada 13 kasus. Sedangkan lainnya berasal dari permainan jenis judi mesin, dadu kopyok, bandar judi, pemain dan jurutulis, " jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 9 unit HP, uang kontan sebesar Rp6.710.000, 12 ekor ikan laga, 3 botol stoples kaca, 6 botol plastik bekas air mineral, 2 botol plastik ukuran kecil, 9 buah mata dadu.
Kemudian, satu buah plastik hitam, 3 buah buku tafsir mimpi, satu buku pasangan nomor tebakan para pemasang, 3 buah kertas berisikan angka tebakan, satu blok pertinggal nomor angka tebakan togel, dan 10 buah pena, " terangnya. (Rahmad/PR ).
TAG : binjai,kriminal