Keterangan Gambar : Dua pelaku jambret HP diamankan massa di jalan Tirta Deli, desa Tanjung Morawa A, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/8/2020) malam, sekira pukul 20.00 WIB
RADARMEDAN.COM - Kapolsek Tanjung Morawa paparkan dua pelaku jambret HP hasil tangkapan massa. Diketahui bahwa dua pelaku jambret HP diamankan massa di jalan Tirta Deli, desa Tanjung Morawa A, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/8/2020) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku nyaris dihakimi, namun personel Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa yang mengetahui informasi jambret diamankan massa langsung menjemputnya ke lokasi. Malam itu juga, pelaku diboyong ke komando.
Kedua pelaku, telah diketahui bernama BS alias Bayu(21) warga Dusun III, Gang Kampung Baru, Desa Dagang Kerawan, kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan koleganya, PA alias Putra(26) warga jalan Bandar Labuhan, gang Peston, Dusun III, desa Dagang Kerawan, kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Pelaku yang bekerja mocok-mocok ini dan sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu ditangkap warga usai menjambret Handphone (HP) Oppo milik Anjani (21) warga Jalan Limau Manis, Gang Telkom, Pasar 14, Dusun III-B, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
“Kedua pelaku diamankan masyarakat di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH sambil memamerkan kedua pelaku kepada awak media, Jumat (21/8/2020).
Sebelum aksi penjambretan terjadi, korban sedang dibonceng naik sepeda motor Honda Vario oleh temannya, Dewi Rahayu (22), warga Dusun III, Desa Limau Manis, melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Rupanya kedua pelaku yang diduga sudah mengincarnya datang memepet korban dan temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3244 MBB.
Kemudian, salah seorang pelaku merampas HP yang sedang diotak-atik korban. Sadar HPnya sudah berpindah tangan, korban refleks menggapai dan menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh.
Seketika korban pun berteriak. Jeritan korban ternyata, memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya. Tanpa dikomando, massa langsung menangkap pelaku yang terjatuh, sebagian lagi mengepung satu pelaku lainnya yang masih di atas motor. Keduanya pun tidak berkutik saat ditangkap massa.
Kabar tertangkapnya kedua pelaku cepat menyebar ke personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, yang langsung datang ke lokasi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hape Oppo milik korban dan motor Honda Vario BK 3244 MBB yang dikendarai kedua pelaku.
“Waktu kita interogasi, kedua pelaku ini memang spesialis jambret HP. Sudah berulangkali mereka beraksi. Tidak hanya menjambret, keduanya juga mencuri HP dari dalam rumah korban-korbannya. Jadi, sebelum beraksi, memang mereka sudah mengatur rencana terlebih dulu,” terang Kapolsek AKP Sawangin SH.
Untuk kedua tersangka, sebut Sawangin, dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal,hukum