RADARMEDAN.COM - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di wilkum Polsek Sunggal.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H di Mapolsek Sunggal pada Selasa (18/8/2020).
Disampaikan kanit, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (5/8) sekira pukul 17.00 WIB di Jl. BLKI Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, yang mana team berhasil tangkap 2 orang terduga pelaku an. SD (34) dan MI (22) keduanya warga setempat berikut barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Ditambahkan AKP Budiman, keberhasilan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku kedua tersangka yang kerap memakai narkoba.
Atas adanya informasi, team segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan saat melihat keduanya, team segera melakukan pemeriksaan dan salah satu tersangka mencoba membuang narkoba namun dilihat oleh petugas yang langsung meminta tersangka untuk mengambil plastik klip yang dibuangnya, kemudian keduanya diamankan ke mako Polsek Sunggal guna pendalaman.
"Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,"ujar kanit mengakhiri. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal