Keterangan Gambar : Tersangka saat diamankan oleh polisi
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menggagalkan aksi seorang pengedar narkoba, Sandi Ramadhan alias Ayong alias Sandi (20), yang mencoba membuang paket daun ganja ke saluran air di kamar mandi kediamannya, kawasan Lingkungan VI Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (14/8) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Sinulingga, melalui Kapolsek Tanjungpura, Iptu Rudi Sahputra SH, menyatakan, aksi tersangka diketahui para personil kepolisian sebanyak 24 paket daun ganja dalam keadaan basah yang bisa diselamatkan," ungkap Iptu Rudi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/8) sekira pukul 12.30 WIB.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka dikediamannya. Tanpa menunggu lama, beberapa personil kepolisian menyambangi kediaman tersangka untuk melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, tersangka bersama kedua rekannya, M Reza Pahlevi (23) warga Jalan Masjid Desa Secanggang dan Alfarizi (21) warga Desa Secanggang, sedang berada di dalam kamar.
Hanya saja, saat hendak masuk ke dalam rumah pintu keadaan terkunci, kemudian beberapa personil kepolisian segera mendobrak pintu rumah itu. Namun, ketiganya tidak terlihat di dalam rumah. Setelah bagian dalam rumah diperiksa, ternyata, ketiganya berada di dalam kamar mandi.
"Diduga Sandi mencoba membuang barang bukti paket daun ganja didalam saluran air yang ada dikamar mandi dan menyiramkannya dengan air digayung," kata Iptu Rudi.
Kemudian personil telah sita sejumlah barang bukti, selain 24 paket daun ganja kering seberat 83,36 gram, ada juga satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,25 gram , satu butir obat diduga pil ekstasi bergambar mahkota gerigi warna hijau muda, satu timbangan elektrik, satu buku tulis berisi catatan penjualan pil ekstasi, lima plastik besar berisi ratusan plastik klip bening kosong, satu HP Nokia milik pelaku Sandi dan tiga pipet berwarna putih yang dimodifikasi menyerupai sekop.
"Sandi mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar narkoba serta barang bukti itu miliknya dan HP Nokia digunakan untuk alat penghubung ke konsumen," papar Iptu Rudi.
Sementara, dua rekannya, Reza dan Alfarizi, menurut pengakuan Sandi, sengaja berkunjung ke rumah untuk berpesta sabu-sabu.(Rahmad/PR ).
TAG : kriminal,hukum