Keterangan Gambar : petugas gabungan menemukan satu kotak rokok berisi sebatang rokok yang sudah dicampur ganja. Dan dari kantong jaket yang ada di dalam rumah, ditemukan satu paket sabu.
RADARMEDAN.COM - Salah satu rumah yang dijadikan sarang narkoba di jalan Setia Gang Sica Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, digerebek. Petugas yang menggerebek adalah tim gabungan dari Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Dirnarkoba Polda Sumatera Utara dan Brimob Kompi B Pematangsiantar.
Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan dua pria warga sekitar yakni, Ijul alias Jul (44) dan Riki (43). Informasi diperoleh, pada Sabtu (15/8/20), rumah itu digerebek setelah seminggu dipantau Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi terkait penggerebekan yang berhasil mengamankan dua tersangka tersebut.
“Iya, sebelum digerebek, rumah itu sudah kita pantau selama sekitar seminggu ini. Kemarin, hari Jumat (14/8/20), situasi di lokasi agak ramai, makanya kita minta back up ke Polda dan Brimob,” tuturnya.
Setelah petugas bantuan tiba, tim gabungan itu langsung bergerak. Dari depan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba itu, diamankan seorang pria warga sekitar bernama Ijul alias Jul. Dari dari pria ini ditemukan satu unit Hp.
Saat Jul ditangkap, personil Satnarkoba melihat ada seorang pria lainnya lari ke lantai dua. Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung lari ke bagian belakang rumah. Dan benar, pria itu berusaha kabur lewat jendela di lantai dua.
Upaya melarikan diri itupun berhasil digagalkan, pria yang belakangan diketahui bernama Riki berhasil ditangkap. Setelah keduanya ditangkap, tim gabungan mendobrak pintu depan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba itu.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas gabungan menemukan satu kotak rokok berisi sebatang rokok yang sudah dicampur ganja. Dan dari kantong jaket yang ada di dalam rumah, ditemukan satu paket sabu.
Sementara dari lantai dua, petugas menemukan uang Rp125 ribu, satu unit Hp, tujuh buah bong, dua buah jarum sumbu, dua buah pipa kaca, 10 buah mancis, dua buah plastik klip yang masing masing berisi 4 paket sabu, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut David. [Ar]/Tribrata/PE
TAG : kriminal,daerah