Keterangan Gambar : Sempat jadi buronan polisi selama 25 hari, oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP Labuhanbatu Selatan (Labusel), IF akhirnya ditangkap personil satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (25/8/2020) malam
RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Sempat jadi buronan polisi selama 25 hari, oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP Labuhanbatu Selatan (Labusel), IF akhirnya ditangkap personil satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (25/8/2020) malam.
IF merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Jefri, warga Labusel beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, IF ditangkap dari persembunyiannya di daerah Sigambal, Kota Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi Kamis (27/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, 2 malam lalu," katanya
Sedangkan tiga rekan IF yang juga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Deni, sampai sejauh ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih DPO", lanjut mantan Kapolres Nias itu.
Sebelumnya, masa kepemimpinan Kapolres AKBP Agus Darojat, IF gagal dijemput pihak kepolisian karena dihalang-halangi oleh keluarga dan warga setempat. Akibatnya polisi pun pulang dengan tangan hampa tanpa berhasil membawa tersangka IF untuk diperiksa. BS/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum