RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Upaya Pemerintah Provinvi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menertibkan bangunan liar dan mengembalikan fungsi Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Deliserdang mendapat halangan dari sejumlah oknum warga, yang mengklaim diri sebagai petani penggarap.
Atas klaim tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah P Daulay menegaskan, Pemprov Sumut tetap akan melakukan proses penertiban lahan kawasan Bumper Sibolangit. Sebab menurutnya, kabar tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi yang mereka temukan di lapangan.
Petugas Satpol PP yang menyampaikan surat pemberitahuan penertiban ke kawasan Bumper Sibolangit, kata Mahfullah, menemukan seratusan vila mewah dan rumah berdiri, dimana sebagian besar tidak berpenghuni. Selain itu, penghuni yang ada di tempat, berdasarkan identifikasi petugas, adalah pekerja pengelola atau centeng penjaga vila yang ada di kawasan tersebut.
“Petugas kita sudah turun dan menyampaikan langsung surat pemberitahuan penertiban di kawasan Bumper Sibolangit. Karena memang lahan itu milik negara, dan peruntukannya sudah jelas, untuk perkemahan, untuk orang berkemah, terutama bagi adik-adik Parmuka,” jelas Mahfullah sebagaimana perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kamis (20/10).
Namun terkait jadwal penertiban, Mahfullah menjelaskan bahwa Tim Terpadu terdiri dari Pemprov Sumut, TNI, Polri, Kejaksaan, DPRD Sumut dan Pemerintah Deliserdang, akan melakukan penguatan sebelum eksekusi berjalan. Mengingat upaya penghadangan oleh sejumlah warga, masih ada. Sehingga pihaknya berupaya agar masyarakat tidak menjadi tameng atas kepentingan sejumlah orang.
Tim terpadu dalam hal ini, kata Mahfullah, akan melakukan penguatan teknis guna mengerahkan kekuatan penuh agar proses penertiban dan pengembalian fungsi Bumper Sibolangit berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Jadi bagi siapapun pihak yang mencoba menghalangi, akan ada tindakan. Sekali lagi saya tegaskan, itu vila mewah, bukan milik penggarap biasa. Dan kami sudah mengetahui beberapa nama pejabat atau orang tertentu yang memanfaatkan masyarakat untuk menghalangi tugas pemerintah,” pungkasnya.
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,sumut