Keterangan Gambar : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat gugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 25 November 2024.
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, tidak menghadiri sidang perdana gugatan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 25 November 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum, dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.
Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh tergugat dan kelengkapan dokumen.
“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Ketua Achmad.
Kuasa hukum PWI Pusat, Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., menyayangkan absennya Ninik Rahayu dan perwakilan Dewan Pers dalam sidang perdana ini.
“Turut tergugat 1 hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. Jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ronny kepada wartawan usai persidangan.
Ronny menegaskan kesiapan PWI untuk menghadapi persidangan. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran pihak Dewan Pers yang dinilai menghambat pembahasan pokok perkara.
“Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” tambah Ronny.
Gugatan ini berawal dari penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, yang dianggap merugikan PWI. Surat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga PWI menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Perwakilan Komdigi, Adam, menyatakan kehadiran pihaknya hanya karena turut disebut dalam gugatan. “Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelasnya.
PWI menggandeng dua advokat senior, Prof. Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Irjen Pol. (Purn) Ronny Sompie, untuk membela hak-hak mereka dalam kasus ini.
Sidang berikutnya diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut atas gugatan ini, terutama dengan kehadiran Ninik Rahayu sebagai tergugat utama.(rrI/HM/PE)
TAG : sumut,nasional