Masa Tenang, Bawaslu Sumut dan Stakeholder Bersihkan APK Pilkada Serentak 2024
Oleh : Radar Medan | 25 Nov 2024, 13:04:47 WIB | 👁 903 Lihat Politik
Keterangan Gambar : Apel penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Medan Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (25/11/2024).
RADARMEDAN.COM - Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah memimpin Apel penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Medan Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (25/11/2024).
"Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," kata Johan Alamsyah Selaku Koordinator Pengampu Pengawasan Kampanye Pemilihan serentak Tahun 2024.
Pada kesempatan ini Johan Alamsyah mengajak untuk bekerja sama dan saling bersinergi menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta menjaga situasi dan kondisi Provinsi Sumatera Utara agar tetap aman dan kondusif baik di masa tenang, hari H pemungutan suara, penghitungan suara dan tahapan pasca Pemilihan Serentak.
Johan berharap pelaksanaan penurunan alat peraga kampanye agar dilaksanakan secara tertib dan memperhatikan keselamatan kerja.
"Selain menjaga keamanan dan keselamatan diri saat menurunkan alat peraga kampanye, yang tidak kalah penting adalah senantiasa berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu serta partai politik dan tim sukses para pasangan calon," katanya.
Untuk diketahui, masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 adalah dimulai pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 November 2024.
Adapun rute lokasi penurunan Alat Peraga Kampanye ini terbagi menjadi (RUTE A) yaitu: Jl. Kapten Muslim, Jl. Gatot Subroto, Jl. Iskandar Muda, Jl. Gajah Mada, Jl. Sei Batang Hari, Jl. Sunggal, Jl. Kapten Muslim, sedangkan (RUTE B) yaitu: Jl. Kapten Muslim, Jl. T. Amir Hamzah, Jl. H. Adam Malik, Jl. Gatot Subroto, Jl. Kapten Muslim dan tentunya kegiatan ini diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Utara, Polisi Daerah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Sumatera Utara dan Jajaran Pengawas Bawaslu Kota Medan.(hm/pe)
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .