Kapoldasu Keluarkan 6 Maklumat Untuk Ketertiban Umum

Oleh : Admin Radar Medan | 10 Mei 2019, 15:14:46 WIB | 👁 718 Lihat
Metropolitan
Kapoldasu Keluarkan 6 Maklumat Untuk Ketertiban Umum

RADARMEDAN.COM - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 itu terdiri dari 6 poin, yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Salah satu poin dari maklumat tersebut, apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.

Terutama penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut :

Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.

Masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.

Apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

Penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup.

“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak,” tutup Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam Maklumat yang dikeluarkannya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan Polda Sumut telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut.

Selain itu, kata dia, maklumat ini juga guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum.

“Terutama, kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).(tribratanews/red)


TAG : sumut,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pijat.jpg

Modus Minta Pijat, Oknum Guru Cabuli 9 Pelajar di Labura

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔10:46:44, 30 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin No 7, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230510-WA0003_compress0.jpg

Regulasi Gratiskan Masuk ke Objek Wisata di Bah Damanik

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔15:45:16, 10 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - adanya dugaan kutipan uang masuk kelokasi objek wisata Bah Damanik sebesar Rp.5.000, - yang dilakukan inisial "MS" tanpa menggunakan tanda terima pembayaran berupa karcis diduga tidak sesuai dengan regulasi pemerintah kabupaten Simalungun, Rabu (10/05/2023).  Atas hal tersebut, awak media . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230510-WA0002_compress11.jpg

Kutipan di Objek Wisata Bah Damanik, Camat Sidamanik: Uang Kebersihan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔15:27:58, 10 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kutipan tanpa karcis memasuki objek wisata pemandian bah Damanik ditanggapi oleh camat Sidamanik Linnus Lindung Silalahi, Senin (08/05/2023). Hal ini disampaikan kepada awak media ketika mengkonfirmasi tentang adanya kutipan sebesar Rp.5000, (Lima Ribu Rupiah) di daerah objek wisata bah Damanik melalui pesan . . .

Berita Selengkapnya
partibi.jpg

Kasus Sengketa Lahan Petani di Karo, Hakim Pengadilan Kabanjahe Datangi Desa Partibi Lama

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:27:05, 07 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, KARO - Dalam perkara gugatan sengketa tanah antara masyarakat desa Partibi Lama yang diwakili Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI telah masuk dalam agenda sidang lapangan (pemeriksaan setempat) yang telah dilaksanakan pada Hari Jum'at (5/5/2023). Sidang lapangan tersebut . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230507-WA0016.jpg

Meledak, Empat Pekerja PKS PT HPP Tewas Terpental dari Atap Tangki Limbah

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:09:28, 07 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Empat karyawan PT CB Polaindo tewas terpental diduga akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Hijau Prian Perdana (HPP) yang berlokasi di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (6/5/2023). Keempat korban yakni R (47) warga Jln Marelan 5 Medan Marelan, H . . .

Berita Selengkapnya
PWI-UKW-696x370.jpg

Ini Daftar Peserta Lulus Ujian PWI Sumut Angkatan 55-56 Tahun 2022

🔖 KOMUNITAS 👤Radar Medan 🕔10:39:20, 04 Mei 2023

RADARMEDAN.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 55-56 Tahun 2022 bekerja sama dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut di Swiss-Belinn Hotel Medan, Jalan Gajahmada, 27-28 Desember 2022 lalu. Informasi yang diperoleh media ini Kamis 04/05, 19 orang . . .

Berita Selengkapnya
akbp.jpg

Usai Sidang Kode Etik, Diberhentikan Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ajukan Banding

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔14:07:00, 03 Mei 2023

RADARMEDAN.COM -  Setelah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Bid Propam, Selasa (2/5/2023) lalu, pihak AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. "Saudara AKBP AH ini, ajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung, kepada wartawan di . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20230430-200402_Instagram_compress64.jpg

Banjir Bandang Landa Sembahe, 1 Unit Mobil Terseret Banjir

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔20:30:34, 30 Apr 2023

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Curah hujan tinggi di dataran tinggi Tanah Karo mengakibatkan luapan air terus membesar. Hal ini mengakibatkan di hilir hingga Sembahe alami banjir bandang, Minggu 30/4/2023 sore. Informasi yang diperoleh wartawan media ini, banjir mengakibatkan jalanan macet panjang, dan diketahui satu unit mobil putih . . .

Berita Selengkapnya
lombadairi.jpg

Lestarikan Kearifan Lokal, Guru Sidikalang Gelar Lomba Bertutur Cerita Rakyat Dairi

🔖 SENI & BUDAYA 👤Radar Medan 🕔13:16:14, 29 Apr 2023

RADARMEDAN.COM, DAIRI - Kelompok Kerja Guru (KKG) kelas III se-Kecamatan Sidikalang melakukan lomba bertutur cerita rakyat Dairi "Legenda Danau Sicike-cike" yang ditulis Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB LKP) Aslim Padang, Jumat (28/4/2023), di halaman SD Swasta HKBP Sidikalang. Ketua KKG kelas III, Iko Arta . . .

Berita Selengkapnya
pbd.jpg

Penerimaan Peserta Didik Baru Dilaksanakan Pada Awal Mei

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔23:23:00, 28 Apr 2023

RADARMEDAN.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada Mei 2023. Daya tampung yang disiapkan untuk siswa baru tersebut sekitar 158.591 orang. “Daya tampung untuk jenjang SMK/SMA Negeri tahun ini sekitar 158.591 siswa,” ujar Kepala Dinas . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo