Kapoldasu Keluarkan 6 Maklumat Untuk Ketertiban Umum

Oleh : Admin Radar Medan | 10 Mei 2019, 15:14:46 WIB | 👁 791 Lihat
Metropolitan
Kapoldasu Keluarkan 6 Maklumat Untuk Ketertiban Umum

RADARMEDAN.COM - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 itu terdiri dari 6 poin, yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Salah satu poin dari maklumat tersebut, apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.

Terutama penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut :

Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.

Masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.

Apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

Penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup.

“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak,” tutup Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam Maklumat yang dikeluarkannya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan Polda Sumut telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut.

Selain itu, kata dia, maklumat ini juga guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum.

“Terutama, kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).(tribratanews/red)


TAG : sumut,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

esport.jpg

Inilah Dampak Negatif dari Game Online Jika Dilakukan Berlebihan

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔10:52:58, 18 Sep 2023

RADARMEDAN.COM - Game online merupakan sebuah permainan yang dimainkan dengan menggunakan jaringan internet untuk mengaksesnya. Bermain game secara online menjadi aktivitas yang paling menyenangkan dalam beberapa tahun ini, terutama karena perkembangan internet yang pesat. Kemudahan untuk mengakses game online ini dapat berdampak buruk jika . . .

Berita Selengkapnya
ijek1.jpg

Edy - Ijeck Serahkan Jabatan kepada Hassanudin Pj Gubernur Sumut

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:28:56, 05 Sep 2023

RADARMEDAN.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Periode  2018 – 2023, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) menyerahkan jabatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, Selasa (5/9/2023). Hassanudin akan memimpin Sumut menggantikan Edy - Ijeck.  Serah terima jabatan dari ditandai . . .

Berita Selengkapnya
muktamar.jpg

Presiden Joko Widodo: Imtek Harus Diimbangi Budi Pekerti dan Moral

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔22:38:22, 19 Agu 2023

RADARMEDAN.COM -  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka Muktamar ke-23 Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Gedung Serbaguna Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Kabupatendi Deli Serdang, Sabtu (19/8/2023). Dalam Sambutanya, Presiden Joko Widodo ingin agar para generasi muda memiliki kecakapan ilmu pengetahuan dan . . .

Berita Selengkapnya
pekkabsi.jpg

Pemkab Simalungun Tiap Bulan Cairkan Milyaran Rupiah Anggaran PBI PBPU BPJS Kesehatan

🔖 KESEHATAN 👤Radar Medan 🕔16:06:12, 28 Jul 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN  - Milyaran Rupiah dikucurkan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kesehatan, Semua disetorkan ke BPJS Kesehatan setiap bulannya diperuntukan bagi Kesehatan masyarakatnya. Akan tetapi anggaran untuk iuran PBI PBPU Pemda tidak serta merta bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Karena iuran tersebut . . .

Berita Selengkapnya
sandi.jpg

Kemenparekraf Anggarkan 5,7 Miliar Bangun PKDP di Toba

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔14:38:04, 21 Jul 2023

RADARMEDAN.COM, TOBA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengalokasikan anggaran sebesar 5,7 miliar untuk membangun Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata (PKDP), di Kabupaten Toba untuk menjadi etalase produk UMKM. Menparekraf, Sandiaga Uno, pada Rabu, (19/7/2023 mengatakan, Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata Toba, akan . . .

Berita Selengkapnya
maat.jpg

Heboh di Simalungun, Sosok Mayat Perempuan Muda Ditemukan Mengapung di Sungai Bah Bolon

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔16:23:41, 07 Jul 2023

RADARMEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR - Sosok mayat perempuan ditemukan mengapung di aliran sungai bah bolon, Huta Mariah, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (06/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Korban seorang perempuan yang tidak dikenal sebut saja namanya Miss X, yang diperkirakan berusia 15 tahun . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230701-WA0133_compress35.jpg

Korban Tenggelam di Bilah Hilir Sudah Ditemukan, Begini Kronologisnya

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔20:32:01, 01 Jul 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU-  Setelah dua hari dinyatakan hilang tenggelam saat pergi memancing, korban bernama Robi (39) warga Dusun Sidodadi, Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditemukan oleh tim TRC BPBD Labuhanbatu dalam kondisi meninggal dunia, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 09.00.WIB. Kepala . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230625-WA0032_compress85.jpg

Ngeri, Seorang Ibu di Simalungun Tega Kubur Bayinya

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔11:19:14, 25 Jun 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Seorang ibu di kabupaten Simalungun diduga telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menanam dalam keadaan masih hidup. Ibu bernisial AJ, 21, warga Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan Kec. Hatonduhan, Kab. Simalungun, saat ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. ” Iya bang, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230622-WA0038_compress62.jpg

Airlangga Hartarto Launching Closed Loop Kawasan Pertanian Terpadu Simalungun

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔20:08:21, 22 Jun 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T, dalam rangka Launching Closed Loop Kawasan Pertanian Terpadu Simalungun (KPT-S) 2.500 Ha F2S, sebanyak 120 Personel disiagakan untuk pengamanan mulai dari Polres Simalungun dibantu personel kodim . . .

Berita Selengkapnya
20230612_182130.jpg

Puting Beliung dan Hujan Deras Rusak 25 Rumah di Medan Polonia

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔11:56:17, 13 Jun 2023

RADARMEDAN.COM - Angin kencang dan hujan disertai angin puting beliung kembali landa kota Medan, Senin, 12 Juni 2023 sore sekira pukul 15.30 WIB. Sejumlah rumah rusak parah, atap rumah terbang akibat terjangan angin kencang tersebut di lingkungan 1 kelurahan Sari Rejo, kecamatan Medan Polonia. Saat wartawan Radar Medan menemui Kepala . . .

Berita Selengkapnya

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo