RADARMEDAN.COM - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 itu terdiri dari 6 poin, yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.
Salah satu poin dari maklumat tersebut, apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.
Terutama penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut :
Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.
Masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.
Apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
Penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup.
“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak,” tutup Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam Maklumat yang dikeluarkannya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan Polda Sumut telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut.
Selain itu, kata dia, maklumat ini juga guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum.
“Terutama, kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).(tribratanews/red)
TAG : sumut,hukum